Berita Viral

Viral, Mutia Pratiwi alias Sella 3 Bulan Bebas dari Penjara Langsung Dibunuh, Pelaku Diduga Polisi

Viral, Mutia Pratiwi alias Sella baru 3 bulan bebas dari penjara langsung dibunuh, pelaku diduga polisi.

HO via Tribun Medan
Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji. Viral, Mutia Pratiwi alias Sella baru 3 bulan bebas dari penjara langsung dibunuh, pelaku diduga polisi. (Foto HO via Tribun Medan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral, Mutia Pratiwi alias Sella baru 3 bulan bebas dari penjara langsung dibunuh, pelaku diduga polisi.

Perjalanan hidup Mutia Pratiwi alias Sella (24) berakhir di tangan pembunuh.

Ia ditemukan tewas di dalam tas. 

Jenazahnya ditemukan di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Selasa (22/10/2024) lalu.

Kini teka-teki kematian Sella menemukan titik terang. 

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Paser, Kondisi Anak Pelaku dan Korban hingga Kronologi Kejadian 

Informasi yang didapat, wanita yang jenazahnya ditemukan dibungkus di dalam tas berukuran besar tersebut merupakan korban pembunuhan.

Informasi yang didapat, kabarnya pelaku utama pembunuhan wanita asal Kabupaten Simalungun itu telah ditangkap.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.

"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat dari korban.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.

"Kita amankan di Siantar," ucapnya.

Ketika ditanya kronologi dan modus pelaku, dirinya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara.

"Karena lokusnya itu di luar daerah kita, arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.

Potret Mutia Pratiwi alias Sella. (Foto HO via Tribun Medan)
Potret Mutia Pratiwi alias Sella. (Foto HO via Tribun Medan) (HO via Tribun Medan)

Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.

"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Terjawab Motif Pembunuhan Sadis di Paser, Lelah Bertengkar Istri Dihabisi Sampai Kepala Terlepas

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.

"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.

Oknum polisi tersebut ditangkap di salah satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (26/10/24) kemarin.

Mutia Pratiwi alias Sella (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan setelah bebas dari penjara. Sella bersama dua rekannya pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023. (Foto HO via Tribun Medan)
Mutia Pratiwi alias Sella (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan setelah bebas dari penjara. Sella bersama dua rekannya pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023. (Foto HO via Tribun Medan) (HO via Tribun Medan)

Korban Merupakan Eks Narapidana Kasus Narkoba

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu. Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Sebut Tak Ada Saksi Lihat Pembunuhan hanya Kecelakaan

Pelaku Diduga Anggota Polisi

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, menyeret sejumlah oknum kepolisian dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun. Berdasarkan informasi awal, ada dua personel polisi yang terlibat atas pembunuhan perempuan berusia 25 tahun tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Medan pada Minggu (27/10/2024), terduga polisi yang ikut terlibat adalah masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun

"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian. 

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela. 

"Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya. 

Penjelasan Polres Pematangsiantar

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (25) yang belakangan menyeret sejumlah oknum dari institusi kepolisian dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun membuat Polda Sumut dikabarkan menarik kasus ini ke dalam ranah mereka. 

AKP Made Wira, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar secara singkat menjelaskan bahwa kasus ini merupakan gawean dari Polda Sumatera Utara. 

Pertanyaan apapun terkait kasus ini, imbaunya agar ditanyakan ke Polda Sumut, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polres Pematangsiantar. 

"Siang bang, untuk penanganan perkaranya diambil-alih sama polda. Untuk konfirmasi bisa langsung ke polda saja bang. Terima kasih," katanya. 

Mayat Korban Dibawa ke Simalungun

Penemuan jenazah yang terbungkus di dalam sebuah tas berukuran besar, di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024) lalu mengagetkan masyarakat. Pasalnya, jenazah yang belakangan diketahui identitasnya yaitu Mutia Pratiwi warga Kabupaten Simalungun ini merupakan korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di Kabupaten Karo.

Setelah ditemukan, selanjutnya Polres Tanah Karo langsung membawa jenazah Mutia ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Kota Medan untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

"Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban. Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

"Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya," katanya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fakta-fakta Pembunuhan Mutia Pratiwi yang Mayatnya Dibuang di Karo, Pelaku Diduga Polisi

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved