Berita Nasional Tekini

BAP DPD RI Monitoring Penegakan Supremasi Hukum di Daerah, Kunker Pertam ke Lampung dan Bengkulu

BAP DPD RI memutuskan bahwa provinsi dan kabupaten/kota dengan nilai kerugian tertinggi hasil pemerikasaan BPK akan menjadi daerah kunjungan kerja.

Editor: Sumarsono
IST
Wakil Ketua I BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual. 

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI meminta agar pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan maladministrasi  dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah dapat diterima oleh Anggota DPD RI di dapil masing-masing anggota.

Pada Reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 mulai 29 Oktober 2024, anggota BAP DPD RI di daerah pemilihan masing-masing akan mulai melakukan inventarisir terhadap masalah yang dialami masyarakat derah.

Selai itu, melakukan komunikasi terkait keluhan masyarakat yang bersifat luas, merugikan secara materil dan imateril, serta menyangkut hajat hidup orang banyak.

”Sehingga setiap Anggota BAP DPD RI ketika kembali ke Jakarta memiliki minimal satu permasalahan di daerah untuk dibahas di alat kelengkapan BAP DPD RI,” pungkas Yulianus Henock. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved