Pilkada Mahulu 2024

Bawaslu Mahulu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Setelah laporan diterima, petugas akan meneliti kelengkapan laporan dan memberikan tanda terima kepada pelapor

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajat. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pilkada serentak 2024. 

Laporan tersebut diduga melibatkan salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahulu. 

Laporan disampaikan pada Selasa, (29/10/2024) dan dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajat.

“Saya belum menerima laporan langsung dari petugas penerima. Kalau memang ada laporan yang masuk, kami akan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya saat diwawancarai.

Baca juga: 4 Fakta Debat Pilkada Mahulu 2024 Terpaksa Dihentikan di Tengah Acara karena Listrik Padam

Ia menjelaskan, laporan awal akan diterima oleh staf khusus yang telah memiliki keterampilan dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pemilu. 

"Tidak harus komisioner yang menerima langsung, sudah ada staf khusus yang bertugas menangani laporan seperti ini," ujarnya.

Setelah laporan diterima, petugas akan meneliti kelengkapan laporan dan memberikan tanda terima kepada pelapor. 

Jika laporan dinyatakan lengkap, dokumen tersebut akan diteruskan kepada pimpinan Bawaslu Mahulu untuk tahap kajian awal.

“Kami akan melakukan kajian awal untuk memverifikasi apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Tahap ini sangat penting agar proses berjalan sesuai ketentuan," imbuhnya.

Ia menegaskan, setelah kajian awal dilakukan, laporan akan diplenokan untuk menentukan apakah sudah siap diregistrasi. 

"Jika kajian awal dinyatakan lengkap, laporan akan diregistrasi dalam waktu 1x24 jam. Kami akan segera memulai tahap klarifikasi dengan mengundang pihak terkait untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Proses klarifikasi diatur agar berjalan singkat dan efisien. 

"Kami mengundang untuk klarifikasi, bukan pemanggilan, untuk memastikan informasi yang diterima benar dan objektif," tuturnya. 

Seluruh proses ini, menurut Bawaslu Mahulu, bertujuan menjaga netralitas ASN dan integritas Pilkada di Mahulu. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved