CPNS 2024

Bukan Hanya Capai Passing Grade, Inilah Syarat Lulus SKD CPNS 2024

Bukan hanya capai passing grade, rupanya ada syarat lain untuk bisa lulus SKD CPNS 2024.

Editor: Nisa Zakiyah
Instagram kemenpanrb
CPNS 2024 - Ilustrasi. Bukan hanya capai passing grade, rupanya ada syarat lain untuk bisa lulus SKD CPNS 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini syarat lulus skd cpns 2024.

Bukan hanya capai passing grade, rupanya ada syarat lain untuk bisa lulus SKD CPNS 2024.

Diketahui, kini rangkaian seleksi CPNS 2024 tengah memasuki tahap tes SKD.

Tes SKD CPNS 2024 diselenggarakan mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024. 

Setelah itu, masih ada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus SKD.

Lantas, apa saja syarat lulus SKD CPNS 2024?

Secara umum, syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Baca juga: 36 Kanal Live Score SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Pantau Nilai Sesuai Wilayah Masing-masing

Namun, itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.

Selain mencapai nilai ambang batas SKD, peserta juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Syarat Lulus SKD CPNS 2024

Syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB yakni memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB. 

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved