Pilkada Balikpapan 2024

Gakkumdu Tetapkan Tersangka Dugaan Penghalangan Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada Balikpapan 2024

Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Balikpapan 2024 beberapa waktu lalu.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Ketua Bawaslu Balikpapan, Wa Santi menjelaskan kasus dugaan penghalangan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Walikota Balikpapan beberapa waktu lalu. Unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan teliti. 

Dalam video tersebut, kedua oknum warga terlihat tidak hanya mencabut spanduk, namun juga mengeluarkan ancaman dan tantangan terhadap para relawan yang tengah menyiapkan lokasi kampanye.

Meskipun ada ancaman, kegiatan kampanye pasangan Rendy-Edi di Balikpapan Barat tetap berlangsung dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Peristiwa ini kemudian diadukan ke Bawaslu Balikpapan dan terdaftar secara resmi sebagai dugaan tindak pidana penghalangan kampanye.

Baca juga: Proses Sortir Surat Suara Pilkada Balikpapan 2024, Mempengaruhi Kualitas Demokrasi 

Proses kasus ini kini telah melalui pembahasan di tim Gakkumdu bersama kejaksaan dan kepolisian.

Wasanti menekankan bahwa tindak penghalangan kampanye yang dilakukan oleh warga telah memenuhi unsur pidana, sehingga kasus ini terus diproses dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Proses sortir dan lipat surat suara Pilkada serentak 2024 di gudang logistik KPU Kota Balikpapan di Jl. Alam Baru Somber telah dimulai.
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Proses sortir dan lipat surat suara Pilkada serentak 2024 di gudang logistik KPU Kota Balikpapan di Jl. Alam Baru Somber telah dimulai. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI)

"Kami percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan, dan nantinya hasil penyidikan dari kepolisian akan menentukan langkah berikutnya,” ujar Wasanti.

Kasus penghalangan ini menjadi perhatian karena dianggap berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi di Balikpapan.

Dengan adanya penetapan tersangka, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjaga ketertiban dan menghormati hak kampanye setiap paslon dalam Pilkada 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved