Pilkada Balikpapan 2024
Gakkumdu Tetapkan Tersangka Dugaan Penghalangan Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada Balikpapan 2024
Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Balikpapan 2024 beberapa waktu lalu.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Dalam video tersebut, kedua oknum warga terlihat tidak hanya mencabut spanduk, namun juga mengeluarkan ancaman dan tantangan terhadap para relawan yang tengah menyiapkan lokasi kampanye.
Meskipun ada ancaman, kegiatan kampanye pasangan Rendy-Edi di Balikpapan Barat tetap berlangsung dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Peristiwa ini kemudian diadukan ke Bawaslu Balikpapan dan terdaftar secara resmi sebagai dugaan tindak pidana penghalangan kampanye.
Baca juga: Proses Sortir Surat Suara Pilkada Balikpapan 2024, Mempengaruhi Kualitas Demokrasi
Proses kasus ini kini telah melalui pembahasan di tim Gakkumdu bersama kejaksaan dan kepolisian.
Wasanti menekankan bahwa tindak penghalangan kampanye yang dilakukan oleh warga telah memenuhi unsur pidana, sehingga kasus ini terus diproses dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Kami percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan, dan nantinya hasil penyidikan dari kepolisian akan menentukan langkah berikutnya,” ujar Wasanti.
Kasus penghalangan ini menjadi perhatian karena dianggap berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi di Balikpapan.
Dengan adanya penetapan tersangka, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjaga ketertiban dan menghormati hak kampanye setiap paslon dalam Pilkada 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.