Pilkada Balikpapan 2024
Gakkumdu Tetapkan Tersangka Dugaan Penghalangan Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada Balikpapan 2024
Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Balikpapan 2024 beberapa waktu lalu.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Balikpapan 2024 beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Kali ini salah satu terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya diproses melalui Gakumdu.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah ditangani secara serius oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Menurut Wasanti, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan teliti.
Baca juga: Proses Sortir Surat Suara Pilkada Balikpapan 2024, Mempengaruhi Kualitas Demokrasi
“Unsur pidananya sudah terpenuhi dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wasanti, Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Wasanti menyebutkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan video dugaan pelarangan kampanye tersebut ke Bawaslu RI di Jakarta untuk diverifikasi.
Setelah melalui pemeriksaan, Bawaslu RI memastikan keaslian video itu dan memvalidasi bahwa aksi penghalangan memang dilakukan oleh sejumlah oknum warga.
"Video itu sudah diperiksa kebenarannya di Bawaslu RI, dan memang benar valid ada penghalangan kampanye yang dilakukan oleh masyarakat," jelasnya.
Dua Saksi Sudah Diperiksa, Terlapor Tidak Hadir
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu, dua saksi dan pelapor telah memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Namun, pihak terlapor yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat keputusan untuk melimpahkan kasus ke pihak kepolisian.
"Untuk terlapor tidak hadir saat kami lakukan pemanggilan," tambah Wasanti.
Baca juga: Debat Pilkada Balikpapan 2024, Antrean BBM Hingga Kelangkaan Gas LPG Jadi Sorotan Sabani-Syukri
Saat ini, Polresta Balikpapan tengah menangani kasus ini, dan menurut informasi terbaru yang diterima Wasanti, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut dipastikan akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dalam waktu 14 hari kerja.
Kronologi Penghalangan Kampanye yang Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan dua oknum warga melepas spanduk kampanye milik Paslon "Ready" sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam video tersebut, kedua oknum warga terlihat tidak hanya mencabut spanduk, namun juga mengeluarkan ancaman dan tantangan terhadap para relawan yang tengah menyiapkan lokasi kampanye.
Meskipun ada ancaman, kegiatan kampanye pasangan Rendy-Edi di Balikpapan Barat tetap berlangsung dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Peristiwa ini kemudian diadukan ke Bawaslu Balikpapan dan terdaftar secara resmi sebagai dugaan tindak pidana penghalangan kampanye.
Baca juga: Proses Sortir Surat Suara Pilkada Balikpapan 2024, Mempengaruhi Kualitas Demokrasi
Proses kasus ini kini telah melalui pembahasan di tim Gakkumdu bersama kejaksaan dan kepolisian.
Wasanti menekankan bahwa tindak penghalangan kampanye yang dilakukan oleh warga telah memenuhi unsur pidana, sehingga kasus ini terus diproses dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Kami percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan, dan nantinya hasil penyidikan dari kepolisian akan menentukan langkah berikutnya,” ujar Wasanti.
Kasus penghalangan ini menjadi perhatian karena dianggap berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi di Balikpapan.
Dengan adanya penetapan tersangka, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjaga ketertiban dan menghormati hak kampanye setiap paslon dalam Pilkada 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.