Pilkada Mahulu 2024

Kajian Bawaslu Mahulu soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Sanksi Diberikan via Prosedur Terstruktur

Laporan tersebut diduga melibatkan salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Mahulu 2024. 

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
NETRALITAS ASN - Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajat, menuturkan, pelaksanaan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kini dilakukan melalui prosedur yang lebih terstruktur.  

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu atau Bawaslu Mahulu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pilkada serentak 2024. 

Laporan tersebut diduga melibatkan salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Mahulu 2024

Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajat, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kini dilakukan melalui prosedur yang lebih terstruktur. 

Dalam proses ini, peran Bawaslu tidak hanya terbatas pada pemantauan awal, tetapi juga mengawasi hingga sanksi benar-benar dijalankan oleh pihak yang berwenang.

Baca juga: 4 Fakta Debat Pilkada Mahulu 2024 Terpaksa Dihentikan di Tengah Acara karena Listrik Padam

"Kami membuat kajian, kemudian kami menyampaikan kepada pihak terkait," katanya, Selasa (29/10/2024) menjelaskan langkah awal yang diambil oleh Bawaslu Mahakam Ulu

Kajian ini disusun sebagai bahan evaluasi untuk menentukan sanksi yang tepat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam proses ini telah berubah, sehingga rekomendasi disampaikan langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Dulu namanya Komisi Aparatur Sipil Negara, tapi itu sudah diubahkan, jadi langsung ke BKN,” ucapnya. 

Langkah ini mempercepat proses pengajuan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan kajian yang kami buat, rekomendasinya nanti dari BKN yang akan menentukan sanksi,” tuturnya. 

BKN memiliki wewenang penuh untuk menentukan jenis sanksi, yang dapat berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan. 

Baca juga: Dapat Nomor Urut 2 pada Pilkada Mahulu 2024, Novita Bulan: Ini Memang Sudah Cita-Cita Saya

“Sanksinya ada ringan, sedang, berat. Bisa jadi tergantung dengan kasusnya,” ujarnya.

Setelah keputusan sanksi ditetapkan, BKN akan menurunkannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten atau kota untuk dieksekusi. 

Dalam hal ini, bupati setempat bertanggung jawab melaksanakan sanksi sesuai ketentuan yang diberikan. 

"Keputusan sanksi diturunkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten atau Kota untuk dieksekusi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved