Pilkada Mahulu 2024
Kajian Bawaslu Mahulu soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Sanksi Diberikan via Prosedur Terstruktur
Laporan tersebut diduga melibatkan salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Mahulu 2024.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu atau Bawaslu Mahulu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Laporan tersebut diduga melibatkan salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Mahulu 2024.
Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajat, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kini dilakukan melalui prosedur yang lebih terstruktur.
Dalam proses ini, peran Bawaslu tidak hanya terbatas pada pemantauan awal, tetapi juga mengawasi hingga sanksi benar-benar dijalankan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: 4 Fakta Debat Pilkada Mahulu 2024 Terpaksa Dihentikan di Tengah Acara karena Listrik Padam
"Kami membuat kajian, kemudian kami menyampaikan kepada pihak terkait," katanya, Selasa (29/10/2024) menjelaskan langkah awal yang diambil oleh Bawaslu Mahakam Ulu.
Kajian ini disusun sebagai bahan evaluasi untuk menentukan sanksi yang tepat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam proses ini telah berubah, sehingga rekomendasi disampaikan langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dulu namanya Komisi Aparatur Sipil Negara, tapi itu sudah diubahkan, jadi langsung ke BKN,” ucapnya.
Langkah ini mempercepat proses pengajuan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan kajian yang kami buat, rekomendasinya nanti dari BKN yang akan menentukan sanksi,” tuturnya.
BKN memiliki wewenang penuh untuk menentukan jenis sanksi, yang dapat berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 2 pada Pilkada Mahulu 2024, Novita Bulan: Ini Memang Sudah Cita-Cita Saya
“Sanksinya ada ringan, sedang, berat. Bisa jadi tergantung dengan kasusnya,” ujarnya.
Setelah keputusan sanksi ditetapkan, BKN akan menurunkannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten atau kota untuk dieksekusi.
Dalam hal ini, bupati setempat bertanggung jawab melaksanakan sanksi sesuai ketentuan yang diberikan.
"Keputusan sanksi diturunkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten atau Kota untuk dieksekusi," jelasnya.
Pasangan Novita–Artya Gugat Hasil PSU Mahulu ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada |
![]() |
---|
Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti Pastikan Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Kondusivitas Mahulu Kaltim Pasca Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada Mahulu: Partisipasi Tertinggi di Kaltim, Rapat Pleno Rekapitulasi Masih Berlangsung |
![]() |
---|
KPU Jamin Integritas dan Transparansi PSU Pilkada Mahulu, Sirekap Tetap Digunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.