Berita Nasional Terkini
Target Presiden Prabowo Soal Swasembada Pangan Bisa Gagal, Menko Zulkifli Hasan: Kita Kejar Waktu
Zulkifli Hasan menyampaikan tengah berkejaran dengan waktu mengejar target dari Presiden Prabowo Subianto soal target swasembada pandanga di 2028.
Setelah PP Nomor 26 Tahun 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang resmi menjadi penanda dibuka keran ekspor pasir laut.
Indonesia sudah 20 tahun melarang ekspor pasir laut di era Presiden RI Megawati Soekarnoputri .
Kini, ekspor pasir laut yang disetop Megawati, dibuka lagi oleh Jokowi.
Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Isu Barter Pasir Laut dengan Investasi di IKN Nusantara
Presiden Jokowi sendiri mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi.
Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu secara khusus diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi bisa dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Untuk diketahui saja, sebelum keluarnya dua Permendag yang diteken Zulkifli Hasan tersebut, ekspor pasir laut adalah aktivitas ilegal selama kurun waktu 20 tahun.
Pelarangan ekspor pasir laut dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2002 atau di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sejarah Ekspor Pasir Laut
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, penghentian ekspor pasir oleh pemerintah dilakukan karena jadi polemik panas kala itu.
Kala itu, banyak pihak yang kontra dengan ekspor pasir laut karena hanya menguntungkan Singapura.

Sementara Indonesia tidak banyak diuntungkan karena harga pasir yang dinilai terlalu rendah.
Belum lagi dampak kerusakan lingkungan, di mana banyak pulau-pulau kecil di Kepualauan Riau (Kepri) hilang kerena terkena abrasi setelah pasirnya dikeruk untuk dikirim ke Singapura.
Baca juga: Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi
Mengutip pemberian Harian Kompas, 16 Februari 2003, Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura.
Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.
Saat itu, banyak pengusaha tongkang merekayasa data volume ekspor pasir laut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.