Berita Nasional Terkini

Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi

Zulkifli Hasan menyebut dirinya menentang ekspor pasir laut sejak jaman Megawati. Zulhas mengaku tak ikut bahas PP yang diteken Presiden Jokowi.

Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Mendag mengaku tidak tahu apa-apa terkait dengan terbitnya PP 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut yang saat ini tengah jadi sorotan. Zulhas menegaskan dirinya termasuk yang menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak era Presiden Megawati.  

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut lewat PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu apa-apa terkait dengan terbitnya PP 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut yang saat ini tengah jadi sorotan.

Selain itu, Zulkilfi Hasan atau biasa disingkat Zulhas menegaskan dirinya termasuk yang menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak era Presiden Megawati

Bahkan Zulhas mengaku bagaimana bisa ekspor pasir laut ini dibuka kembali.

"Saya enggak ikut, saya tidak ikut untuk membahas itu.

Tapi saya sudah cek kepada Menseskab betul itu inisiatifnya Kementerian Kelautan.

Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut kan gitu," ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Zulhas mengaku memang tidak ikut serta dalam pembahasan izin ekspor pasir laut tersebut.

Namun Zulhas mengatakan tidak dapat membantah sebab PP tersebut diteken Presiden Jokowi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut larangan ekspor pasir laut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Lewat PP 26/2023 yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut.

Meski begitu, dalam pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP No 26/2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan Jokowi, Kadin Kaltim Minta Dipertimbangkan: Ingat Ekosistem Alam

Sementara itu, PP tersebut juga mengamanatkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengurus persoalanan perizinan bagi eksportir yang ingin melakukan ekspor pasir laut.

Penjelasan Menteri KKP soal Izin Ekspor Pasir Laut?

Sejak diterbitkannya PP 26/2023 yang membuka kembali ekspor pasir laut, pro kontra dari sejumlah pihak terus terjadi. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved