Berita Nasional Terkini

Update Kasus Agus Korban Penyiraman Air Keras, Harapan Pratiwi Noviyanthi Setelah Dirinya Dilaporkan

Update kasus Agus korban penyiraman air keras, terungkap harapan Pratiwi Noviyanthi usai dirinya dilaporkan ke Polisi.

Editor: Doan Pardede
KOLASE/TRIBUN MEDAN
KASUS AGUS - Update kasus Agus korban penyiraman air keras, terungkap harapan Pratiwi Noviyanthi usai dirinya dilaporkan ke Polisi. 

Noviyanthi menjelaskan bahwa satu hari setelah pesan pertama, W kembali menghubunginya untuk mengunjungi rumah Agus.

Ia kemudian mendatangi kediaman Agus pada 12 September 2024 untuk melihat kondisi korban yang mengalami luka bakar parah akibat penyiraman air keras pada 1 September 2024.

“Mas Agus secara gamblang meminta bantuan dan pendampingan dari yayasan kami terkait pengobatan dan juga keadilan. Keluarga juga meminta agar adanya open donasi yang diselenggarakan oleh yayasan,” ungkap Noviyanthi.

Setelah pertemuan tersebut, Noviyanthi mulai menggalang dana melalui Instagram dan YouTube untuk biaya operasi Agus.

“Karena kondisi Mas Agus pada saat itu membutuhkan penanganan yang cepat untuk operasi matanya,” tegas Noviyanthi.

Penggalangan dana ini semakin meluas setelah Agus hadir sebagai narasumber dalam kanal YouTube milik artis Denny Sumargo.

Di sana, diumumkan bahwa donasi untuk biaya operasi Agus bisa dikirimkan melalui rekening pribadinya, yang akhirnya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,4 miliar.

Namun, Noviyanthi menyebut bahwa Agus tidak amanah dalam menggunakan dana tersebut.

Hal ini membuat Noviyanthi meminta agar uang donasi dikembalikan ke rekening yayasan.

Noviyanthi menegaskan bahwa hingga kini dana donasi masih utuh.

Baca juga: 4 Fakta Terkini Agus Korban Penyiraman Air Keras, Kronologi Donasi Rp 500 Juta Diduga Ditilap Istri

Perselisihan terkait dana donasi ini kini berujung pada jalur hukum.

Agus melaporkan Noviyanthi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dalam laporannya, Agus merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah atas dugaan penyalahgunaan dana donasi.

 “Pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah (yang) seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” jelas Ade, seperti dilansir Kompas.com.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved