Pilkada Berau 2024
Bawaslu Berau Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Kampung, Begini Progresnya
Bawaslu Berau temukan pelanggaran netralitas ASN dan kepala kampung, begini progresnya.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada mengungkapkan bahwa terdapat 2 ASN dan 1 kepala kampung yang terlibat dalam pelanggaran netralitas di Kabupaten Berau.
Satu orang merupakan ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau yang terlibat dalam salah satu timses paslon.
Sedangkan satu lainnya merupakan PPPK di Merancang.
"Mungkin karena ketidaktahuan atau seperti apa, sudah kami panggil dan minta keterangan, sudah kita rekomendasikan supaya diberi pembinaan," katanya kepada TribunKaltim.co, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Debat Perdana Pilkada Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis Beberkan Strategi Turunkan Angka Kemiskinan
Dalam hal ini, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengkaji netralitas tersebut.
Sementara terkait sanksi dan pembinaan ada di instansi masing-masing.
Lanjut ia mengatakan, keterlibatan satu kepala kampung dalam Pilkada Berau 2024 dalam proses pemeriksaan, setelah pengkajian pertama kedua sudah selesai.
Dibeberkannya bahwa ia merupakan kepala kampung dari Kecamatan Tabalar.
"Sudah masuk laporan ke polres untuk ditindaklanjuti. Karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran terkait politik uang, makanya kita teruskan laporan kita ke polres. Tapi kami berharap jangan ada lagi kepala kampung yang terlibat pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Debat Pilkada Berau 2024, Calon Wakil Bupati Agus Wahyudi Soroti Anggaran Pendidikan Belum 20 Persen
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau berharap ada peningkatan pemahaman dan kesadaran dari aparatur kampung.
Terutama dalam hal netralitas kepala dan perangkat kampung pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas kepala kampung, BPK, dan perangkat kampung lainnya dalam penyelenggaraan pilkada 2024," katanya.
Aturan itu juga berlaku juga untuk perangkat kampung, di mana kepala kampung diharapkan bisa menyosialisasikan kepada para anggota. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.