Berita Nasional Terkini

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap Meski Sudah Tersangka, KPK Bantah Pilih Kasih

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor belum ditangkap meski sudah tersangka, KPK bantah pilih kasih, ini perkembangan kasusnya.

Biro Adpim Setdaprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor belum ditangkap meski sudah tersangka, KPK bantah pilih kasih, ini perkembangan kasusnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin belum ditangkap meski sudah tersangka, KPK bantah pilih kasih, ini perkembangan kasusnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga kini masih melenggang bebas meski statusnya adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahbirin Noor berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

KPK membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Sahbirin Noor.

Baca juga: Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.

"Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.

Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi. 

"KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Baca juga: Profil Hanif Faisol Nurofiq, Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo, Mantan Kadishut Era Sahbirin Noor

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.

KPK Periksa 11 Orang di Kalsel

Menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengumpulkan bukti keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan pemungutan fee di sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selasa (29/10), penyidik KPK memeriksa 11 orang di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

“Saksi hadir semua. Didalami terkait pengumpulan uang untuk tersangka guberur dan tersangka kepala Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Mereka antara lain Azan Syaiful Muaz (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalsel), M Syachrizal Aufa (Tenaga Ahli Gubernur), Handa Ferani (Kasi Jalan Dinas PUPR Kalsel), Muhammad Mustajab (Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel) dan Muhammad Nursjamsi (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel).

Baca juga: Paman Birin Melawan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Kemudian Muhammad Berty Nakir (Kepala Balai Pengelola Air Minum Kalsel), Andri Fadli (Sekretaris Dinas PUPR Kalsel), Dedi Hidayat (Kasi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dinas PUPD Kalsel), Noor Hidayat (Kasi Jembatan Dinas PUPR Kalsel), Hasyibi Rafi’i (Staf BPD Kalsel) dan M Mahdi (Sopir Kabid Cipta Karya Yuliana Erliani)

BPost (Grup TribunKaltim.co) sempat melayangkan pesan Whatsapp kepada Azan Syariful Muaz. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya centang satu.

Penyidik KPK juga memeriksa delapan orang lainnya di kantor BPKP Kalsel pada Rabu (30/10). Mereka adalah Wahyu Buyung Ramadha (Sopir Honorer Kadis PUPR Kalsel), Muhammad Aris Anova Pratama (Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Dudun (Staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel) dan Dewi Fathiya Rahayu (Dokter Gigi).

Kemudian Fakhri Rahadi (kontraktor), Khairusy Ramadhan (Direktur Bangun Banua), Firhansyah (Swasta) dan Siti Noor Halimah (Swasta).

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang kepada tersangka penerima yaitu gubernur dan kepala Dinas PUPR,” kata Tessa, seperti dikutip dari Tribunnews.

Terdapat dua saksi yang mangkir yakni Santo selaku sopir Sahbirin dan Reza yang juga merupakan sopir.

Tessa pun membantah anggapan KPK pilih kasih karena belum menangkap Sahbirin. “Bahwa ada tudingan pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik. Terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kita menunggu proses penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi, Keberadaan Paman Birin Misterius, KPK Cegah ke Luar Negeri

Sahbirin, yang tidak diketahui keberadaannya, mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka. Sidang  rencananya digelar PN Jaksel pada Senin (28/10). Namun karena pihak KPK tidak datang, sidang kembali dijadwalkan pada Senin mendatang. Tessa saat itu mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi persidangan.

Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada 6 Oktober 2024. Selain Sahbirin, yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).

Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan fee proyek pembangunan lapangan sepakbola dan kolam reng di kawasan olahraga terpadu dan gedung Samsat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved