Berita Regional Terkini
Paman Birin Melawan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Paman Birin melawan. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNKALTIM.CO - Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang dikenal sebagai Paman Birin tidak diketahui.
Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tidak pernah muncul di publik hingga Paman Birin disebut menghilang bak ditelan bumi.
Kabar terbaru Paman Birin melawan, meski tidak diketahui keberadaannya namun Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugaran praperadilan pada KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, KPK akan kembali memastikan akan memanggil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi, Keberadaan Paman Birin Misterius, KPK Cegah ke Luar Negeri
Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Untuk diketahui pula, KPK telah mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Gugatan Praperadilan Paman Birin
Di tengah keberadaannya yang masih misterius, Sahbirin Noor melawan KPK.
Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Baca juga: 6 Fakta Terkini OTT KPK Kalsel, Krolonogi Kasus dan Inisial Nama yang Ditangkap, Siapa Paman Birin?
Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Alasan Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim dan 2 Tersangka Korupsi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir |
![]() |
---|
KPK Periksa Awang Faroek, Update Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.