Berita Regional Terkini
Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Suasana rumah Paman Birin usai jadi tersangka KPK. Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
TRIBUNKALTIM.CO - Ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan.
Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, KPK sudah siap.
Lalu di mana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka KPK, suasana terkini di rumah pribadi Paman Birin di Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangkanya.
Baca juga: Dikabarkan Menghilang, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, KPK mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya dalam mengajukan gugatan.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).
Sahbirin Noor telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).
Namun, hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, Sahbirin Noor terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, Minggu (6/10/2024).

Meskipun tidak ditangkap dalam operasi tersebut, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, dengan dugaan menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
Baca juga: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi, Keberadaan Paman Birin Misterius, KPK Cegah ke Luar Negeri
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
Tak Ada Penjaga
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Alasan Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim dan 2 Tersangka Korupsi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.