Pilkada 2024

Curhat Desainer Vivi Zubedi, Suaminya Didiskualifikasi dari Pilkada Banjar Baru, Senggol Prabowo

Lewat akun instagramnya, Vivi Zubedi memposting isi hatinya yang mengaku merasakan ketidakadilan atas diskualifikasi sang suami.

Editor: Heriani AM
Istimewa Tribunnews
Vivi Zubedi dan suami. Desainer Vivi Zubedi mengungkapkan perasannya usai sang suami Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasinya sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Desainer Vivi Zubedi mengungkapkan perasannya usai sang suami Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasinya sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Lewat akun instagramnya, Vivi Zubedi memposting isi hatinya yang mengaku merasakan ketidakadilan atas diskualifikasi sang suami.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi diskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.

Baca juga: Sindir Nagita Tak Punya Tata Krama, Sarah Sechan Dipuji Benar dan Berani, Olla Ramlan Beri Tanggapan

Aditya Mufti Ariffin sebelumnya adalah Petahana, ia Walikota Banjarbaru periode 2021-2024. 

Aditya bersaing dengan Wakil Walikota pasangannya pada pillkada terdahulu, yakni Wartono yang saat ini memilih jadi pasangan Erna Lisa Halaby. 

Vivi Zubedi dan suami.
Vivi Zubedi dan suami. (Istimewa Tribunnews)

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan, keputusan KPU Banjarbaru mengikuti rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.

"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

“Kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,”imbuhnya.

Dugaan Pelanggaran Suami Vivi Zubedi

Suami Vivi Zubedi sebelum didiskualifikasi ini bersama pasangannya ditetapkan sebagai calon Walikota Banjarbaru dengan nomor urut 2.

Pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai Pasal 71 Ayat 3 Jo Ayat 5 UU Pemilihan Kepala Daerah.

Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.

Baca juga: Pilkada 2024 Semakin Dekat, Berikut Daftar Logistik yang Sudah Tiba di KPU Kukar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, mengungkapkan, laporan tersebut diterima dari Wartono, calon wakil wali kota nomor urut 1, pada 21 Oktober 2024.

Bawaslu Kalsel melakukan kajian dan meminta keterangan dari 35 orang terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Curhat, Vivi Zubedi Senggol Akun Prabowo

Mendapati fakta jika jalan Aditya Mufti Ariffin bertarung di Pilkada Banjarbaru terhenti, Vivi Zubedi bereaksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved