Pilkada Sulut 2024
Hasil Survei Pilkada Sulut 2024, Polisi Disinyalir Tak Netral, TPDI Somasi Kapolri Listyo Sigit
Hasil survei Pilkada Sulut 2024, polisi disinyalir tak netral, TPDI somasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil survei Pilkada Sulut 2024, polisi disinyalir tak netral, TPDI somasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pilkada Sulawesi Utara 2024 diwarnai dugaan oknum polisi tak netral.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/11/2024).
Pasalnya, oknum-oknum Polri di Sulawesi Utara diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Baca juga: Live Debat Pilkada Kutim 2024 Malam Ini, Kasmidi Bulang-Kinsu vs Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
Selain somasi ke Kapolri, Senin (4/11/2024) nanti TPDI juga akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait hal yang sama.
"Menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan keterlibatan beberapa oknum Polri di Polda, Polres dan Polsek di Sulut, yaitu bersikap tidak netral dan menjurus kepada kegiatan politik praktis dalam masa kampanye Pilkada 2024 di Sulut," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH membacakan salah satu poin somasi dalam surat bernomor 024/TPDI-Srt-SOM/XI/2024 itu.
Petrus didampingi Paulet S Jemmy Mokolensang SH dari TPDI, dan Firasat Mokodompit selaku pengadu beserta tim hukumnya, yakni Novie N Kolinug SH dan Noetje Karamoy SH, plus Plt Kepala Desa Tadoy I Bolaang Timur, Bolaang Mongondow di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Menurut Petrus, TPDI telah menerima pengaduan dari masyarakat Sulut terkait perilaku sejumlah anggota atau oknum Polri di wilayah hukum Polda Sulut yang diduga tidak netral dalam masa kampanye dan menjurus ke arah kegiatan politik praktis, hal mana dilarang oleh Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Kapolri dan instruksi Kapolri sendiri.
"Perilaku sejumlah oknum Polri di Polda, Polres dan Polsek di Sulut berupa intimidasi kepada sejumlah kepala desa dan masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 dengan modus pemanggilan sejumlah kepala desa atas nama penegakan hukum dugaan korupsi, serta perilaku tidak netral, penyalahgunaan wewenang menjurus kegiatan politik praktis berupa mengajak, mendorong dan mengintimidasi mereka yang dipanggil," jelasnya.
Selain itu, kata Petrus, sejumlah pejabat daerah seperti kepala dinas kabarnya dipanggil untuk diperiksa dengan alasan penyalahgunaan anggaran oleh penyidik di Mapolda Sulut, 22-30 Oktober 2024.
"Tentu saja tindakan anggota Polri, meskipun atas nama penegakan hukum, hal itu bertentangan dengan kebijakan Jaksa Agung, Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunda seluruh proses hukum terhadap pejabat sebagai peserta pemilu, demi menjaga netralitas aparatur penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau menarik penegak hukum ke politik praktis, yang juga dilarang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," paparnya.
Menurut Petrus, kegiatan oknum anggota Polri di beberapa wilayah di Sulut keluar-masuk desa, yang dilakukan secara terbuka, diduga bertujuan mempengaruhi para pemilih agar mendukung paslon nomor urut 1 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Hal itu, kata Petrus, merupakan pembangkangan atau insubordinasi dari aparatur Polri di tingkat Polda, Polres dan Polsek terhadap Kapolri.
Padahal, lanjut Petrus, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Polri, Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan yang terbaru berupa Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.
"Namun hal itu dibiarkan oleh Kapolri dan Kapolda Sulut, sehingga dibaca oleh publik Sulut bahwa Polri tetap tidak netral, memihak paslon tertentu yang dekat dengan kekuasaan, dan tanpa tedeng aling-aling masuk ke politik praktis," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.