CPNS 2024
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Cara Daftar, Cek Formasi, dan Link Buku Panduan
Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2: Cara daftar, cek formasi, dan link buku panduan.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Berikut cara mengecek formasi PPPK tahap 2 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih tingkat pendidikan dan program studi atau jurusan pendidikan
- Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK Pilih jenis pengadaan, yakni PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan
- Untuk PPPK Guru, cukup memilih instansi dan jenis pengadaan
- Kemudian, klik "Cari"
- Setelah muncul daftar formasi, klik "Lihat" untuk menyimak informasi lowongan lebih lanjut.
Cara daftar PPPK tahap 2
Pendaftaran PPPK tahap 2 untuk lulusan PPG dan tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah dilakukan melalui situs SSCASN mulai 17 November 2024.
Berikut langkah-langkah mendaftar PPPK gelombang 2:
Tahap pembuatan akun
- Buka situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
- Registrasi akun dengan klik menu "Buat Akun"
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Setelah berhasil registrasi, masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Tahap Pengisian Biodata
- Situs SSCASN akan menampilkan beberapa data yang sudah terisi otomatis dari proses pendaftaran akun
- Lengkapi gelar depan dan gelar belakang sesuai dengan ijazah, atau isi (-) jika tidak ada
- Ketik alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan isi apakah sedang mengikuti program beasiswa
- Pilih jenis disabilitas Jika memilih disabilitas, masukkan tautan atau link berisi video yang menunjukkan disabilitasnya
- Lengkapi data diri yang diminta Jika sudah lengkap, klik "Selanjutnya".
- Tahap pemilihan formasi Pilih jenis seleksi PPPK
- Jika termasuk eks THK-II, pilih "Iya" pada pertanyaan "Apakah anda peserta eks THK-II?" Klik "Selanjutnya"
- Pilih instansi dan jenis formasi
- Centang pada kolom "Tenaga Kesehatan" jika memilih PPPK Kesehatan
- Klik "Pilih" untuk memunculkan formulir lebih lanjut
- Pilih pendidikan sesuai dengan ijazah
- Pilih jabatan yang dilamar
- Pilih lokasi formasi Pilih lokasi tes Isi indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai transkrip nilai atau isi nilai sesuai ijazah SMA
- Isi jenis skor tes bahasa Inggris dan perolehan skornya
- Lengkapi nomor ijazah, tahun lulus, dan tanggal ijazah Isi nama sekolah atau perguruan tinggi dan nama program studi
- Masukkan kode captcha
- Kemudian, klik "Selanjutnya".
Tahap pengisian riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan ilmiah jika ada Berikutnya, klik menu "Selanjutnya".
Tahap pengunggahan dokumen
- Unggah dokumen sesuai ketentuan yang dipersyaratkan
- Jika jenis, format, dan ukuran dokumen telah sesuai, klik "Unggah"
- Setelah berhasil diunggah, status dokumen akan menjadi "Sudah Diunggah"
- Cek kembali dokumen yang diunggah dengan klik "Lihat"
- Jika yakin semua dokumen sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
Tahap resume pendaftaran
- Cek data diri dan dokumen yang sudah diunggah Jika ada yang perlu diperbaiki, klik menu "Sebelumnya"
- Setelah yakin tidak ada kesalahan, centang semua kotak, baik pada kolom biodata maupun unggahan dokumen Klik "
- Akhiri Proses Pendaftaran" dan klik "Iya"
- Pilih "Cetak Kartu Informasi Akun" untuk mencetak kartu informasi akun
- Klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" untuk mencetak kartu pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Tata cara pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dapat disimak selengkapnya dalam Buku Panduan Pendaftaran.
40 link instansi yang umumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024
Beberapa instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 pada Rabu (30/10/2024).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 akan disampaikan secara bertahap.
"Diumumkan secara bertahap, pantauan kami beberapa instansi sudah mengumumkan secara berkala," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.