Ibu Kota Negara

Keberadaan Tambang Ilegal di Kaltim Bisa Buat Citra IKN Buruk, Begini Penjelasan dan Solusi Rikwanto

Keberadaan tambang ilegal di Kaltim yang merupakan lokasi IKN menjadi sorotan  Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI.

Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
IKN KALTIM - (ilustrasi) Salah satu lokasi tambang ilegal di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Keberadaan tambang ilegal di Kaltim yang merupakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI.

Bila masih ada tambang ilegal di Kaltim, IKN dikhawatirkan tak bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya. 

Oleh karena itu, kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kalimantan Timur (Kaltim) Rikwanto, praktik-praktik penambangan liar atau ilegal harus dikikis habis. 

"Kepolisian Daerah Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim harus menelusuri, menindak, dan merapikan betul-betul dengan serius praktik-praktik liar yang berpotensi merugikan negara ini," ujar Rikwanto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda dan Kejati Kaltim, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal di Perangat Kukar Kaltim Kembali Marak

Menurutnya, jangan sampai tidak ada gerakan sama sekali karena dia dan jajaran anggota Komisi III DPR RI yakin masih ada praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Dan itu harus dihilangkan," cetus Rikwanto.

Terlebih, Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berada, memiliki peran dan posisi strategis untuk menjadi contoh terlaksananya penertiban tambang ilegal.

Untuk itu, harus ada kerja sama lintas sektor antara lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI, Polda Kaltim dan Kejati Kaltim dalam penegakan hukum.

Kendati demikian, Rikwanto mengaku pihaknya belum memetakan besarnya potensi kerugian akibat praktik pertambangan ilegal di Kaltim.

Namun, sebaran SDA pertambangan, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertanian, dan lain sebagainya sudah dipetakan dengan baik.

"Potensi kerugian akan kami upayakan untuk dihilangkan atau kami kikis dari waktu ke waktu," imbuh Rikwanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Polda Kaltim Yuliyanto mengungkapkan, sejak 2023 hingga September 2024, ada 105 tambang ilegal di Kaltim yang telah ditertibkan dan ditindak.

"Kami berkomitmen mendukung langkah-langkah penyelamatan potensi kerugian negara," kata Yuliyanto.

IKN KALTIM - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN)
IKN KALTIM - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Legalisasi Tambang Ilegal

Dalam kesempatan itu, selain penertiban terungkap juga usulan opsi legalisasi pertambangan liar.

Namun menurut Rikwanto, legalisasi ini butuh pembahasan mendalam lintas sektor.

Termasuk membahas regulasi dan peraturan-peraturan yang mengakomodasi masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan praktik pertambangan secara tradisional, agar jangan sampai nanti hal-hal yang harusnya dipenuhi sebagai persyaratan pertambangan dilanggar.

"Karena tambang itu kan masalah lingkungan hidup terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), limbah, kemaslahatan kepada masyarakat dan lain-lain. Kami membuka opsi itu, bukan tidak mungkin ya," kata Rikwanto, seperti dilansir Kompas.com.

Tambang Ilegal Serobot Hutan Lindung dan Situs Adat di Kaltim, Pengamat: Tindak Sampai Akar-akarnya

Aktivitas penambangan ilegal batu bara masih jadi momok di Kalimantan Timur.

Meski berulangkali ditindak aparat penegak hukum, praktek ilegal tersebut masih tumbuh subur di tanah Kalimantan Timur.

Tengok saja penambangan ilegal di Kabupaten Kutai Barat, Kecamatan Nyuatan Desa Intu Lingau, Provinsi Kalimantan Timur yang tengah jadi sorotan publik lantaran diduga menggerus hutan lindung dan situs adat warga setempat.

Pengamat hukum Kalimantan Timur, Abdul Rais mengeluarkan kritikan keras terhadap penambang batu bara ilegal di Benua Etam ini.

Ia meminta kepada semua pemangku kekuasaan melakukan upaya hukum terhadap kegiatan penambang batu bara ilegal.

"Jangan ditolerir, harus ditindak tegas sampai ke akarnya. kami sangat menyayangkan dan mengecam masih adanya pertambangan batu bara ilegal. Sepertinya tidak ada habis-habis kegiatan semacam itu, setelah ditindak kemudian berjalan lagi, bisa dibilang kucing-kucingan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, Abdul Rais mengatakan tambang batu bara ilegal sudah keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakat adat Dayak.

Lantaran aktifvitas penambangan ilegal tersebut turut mengancam budaya dan situs-situs adat mereka.

"Nilai sejarah suatu bangsa dan daerah punah. Tidak dikenal lagi buat anak cucu kita dikemudian hari, anak cucu kita tidak lagi mengenal sejarah adat dan kebudayaan di tanah leluhur, di tanah kelahiran mereka sendiri.

Kita jadi miris mendengar kelakuan penambang batu bara ilegal semakin lama semakin menggila merajalela dan menjadi-jadi," tegasnya.

Abdul Rais mengatakan, pencegahan situs sejarah yang terancam rusak dan hampir punah secepat mungkin ditindak pelakunya.

Apalagi kegiatan tambang ilegal batu bara sudah masuk dan merambah ke wilayah arel kawasan hutan lindung.

"Apakah sudah memang tidak ada hukum sehingga dipakai hukum rimba ( beking-bekingan) siapa yang kuat dialah yang berkuasa?," ucapnya.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Instruksikan ESDM Kaltim Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal

"Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang berderang. Dilakukan di depan mata rakyat menonton kelakukan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan dan dianggap sah perbuatan mereka," imbuhnya.

Lebih dalam, Abdul Rais mengatakan penindakan penambang batu bara ilegal yang biasa disebut koridoran di luar peta ploting atau batu bara spanyol (separoh nyolong) bisa dijerat hukum.

Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dimana aparat penegak hukum bisa menindak langsung, tidak harus menunggu laporan, negara sudah juga melengkapi ketentuan hukum penindakan penambang batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menurutnya operasi tangkap tangan bisa dilakukan langsung di lokasi tambang ilegal, di tempat stock rom dan di stock pile pelabuhan atau jetty sebagai tempat penampungan awal dan akhir batu bara ilegal untuk kemudian dijual oleh pemodal dan diangkut melalui ponton oleh pembeli

Pihaknya menunggu penindakan pemangku kekuasaan sampai ke akar-akarnya. Mulai kontraktor penambang batu bara ilegal, penyitaan armada alat berat, dump turk, ponton, pemodal, penjual, pembeli dan tidak kalah pentingnya ada IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal dicabut izinnya.

"Karena IUP tersebut dipakai oleh usaha penambangan batu bara ilegal seolah-olah resmi, akan tetapi pemilik IUP di areal peta ploting konsesi batunya sudah kosong," pungkasnya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved