Pilkada PPU 2024
KPU PPU Bakal Lantik 2.051 KPPS pada 7 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melantik 2.051 anggota KPPS pada 7 November 2024.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera melantik 2.051 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU PPU, Aris.
"Kalau jumlah KPPS yang sesuai kebutuhan kita. Nanti itu ada sekitar 2.051 KPPS yang akan direncanakan dilantik pada tanggal 7 November nanti," ujarnya, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut Aris menjelaskan, anggota KPPS tersebut akan dilantik di masing-masing kecamatan dan bertugas tiap-tiap TPS yang akan dibagikan masing-masing sebanyak 7 orang setiap TPS untuk membantu penyelenggaraan Pilkada PPU 2024.
"Rencana pelantikan itu nanti di kecamatan, masing-masing kecamatan, Itu masih kita koordinasikan, apakah itu serentak atau menyesuaikan jadwal yang ada. Karena kita lihat juga kegiatan di kabupaten dan RI," ucap Aris.
"Karena kedudukan KPPS ini di TPS, tiap TPS itu ada sekitar 7 petugas KPPS. Satu ketua, selebihnya anggota. Yang bertugas menjaga daftar hadir, jaga tinta, menjaga surat suara, dan lainnya," sambungnya.
Baca juga: KPU PPU Mulai Rekrut KPPS untuk Pilkada 2024, Butuh 2.050 Orang untuk Bertugas di TPS
KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Penempatannya sesuai TPS dan alamat di KTP masing-masing.
Berikut sejumlah tugas yang harus dikerjakan KPPS:
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Baca juga: Satu Persatu Paslon Pilkada Tiba di KPU PPU untuk Pengundian Nomor Urut
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT
15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa
16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS
17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.