Berita Nasional Terkini

5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, Tak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum

5 alasan Tom Lembong ajukan praperadilan penetapannya sebagai tersangka, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 5 alasan Tom Lembong ajukan praperadilan penetapannya sebagai tersangka, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - 5 alasan Tom Lembong ajukan praperadilan penetapannya sebagai tersangka, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.

Baca juga: Tom Lembong Melawan, akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka dari Kejaksaan Agung

Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.

Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.

"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ucap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," lanjutnya.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kedua, kurangnya bukti permulaan yang mana penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata dia.

Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Pakar Ungkap Kejanggalan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung: Tersangka Tak Harus Terima Uang

Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya tersebut.

"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," ucapnya.

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambung dia.

Terakhir, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 5 Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan Penetapannya Jadi Tersangka Korupsi Tidak Sah

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved