Berita Nasional Terkini

Tom Lembong Melawan, akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka dari Kejaksaan Agung

Tom Lembong melawan, akan ajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung.

Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. Tom Lembong melawan, akan ajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tom Lembong melawan, akan ajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung).

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung,.

Tom Lembong tengah berupaya melakukan perlawanan lewat praperadilan.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Pakar Ungkap Kejanggalan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung: Tersangka Tak Harus Terima Uang

Pihaknya kini sedang mengumpulkan bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.

Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan.

"Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan," kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.

Baca juga: Daftar Kritik yang Pernah Dilontarkan Tom Lembong, dari IKN Kaltim hingga Hilirisasi Nikel

"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," jelasnya.

Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

“Kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.

Mesti begitu, Ari belum bisa memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan tersebut.

"Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan,” ucapnya.

Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.

Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.

Baca juga: Data Impor Gula Indonesia, tak Hanya di Era Tom Lembong, Daftar Mendag di Masa Pemerintahan Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved