Berita Nasional Terkini
Pakar Ungkap Kejanggalan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung: Tersangka Tak Harus Terima Uang
Pakar ungkap kejanggalan dalam kasus impor gula Tom Lembong, Kejagung sebut tersangka tak harus terima uang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar ungkap kejanggalan dalam kasus impor gula Tom Lembong, Kejagung sebut tersangka tak harus terima uang.
Status tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini ramai jadi polemik di tengah publik.
Diketahui sebelumnya Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyampaikan, kasus tersangkanya Tom Lembong mengandung kejanggalan karena kebijakan impor gula merupakan keputusan kolektif yang diterapkan oleh beberapa Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi.
Baca juga: Data Impor Gula Indonesia, tak Hanya di Era Tom Lembong, Daftar Mendag di Masa Pemerintahan Jokowi
"Sejak 2013, menteri-menteri perdagangan lain, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi, juga memberikan izin impor gula dengan alasan yang beragam, dari stabilisasi harga hingga menjaga pasokan dalam negeri," papar Achmad kepada Tribun, Kamis (31/10/2024).
Namun, Achmad menyebut, hanya Tom Lembong yang ditahan, sementara izin impor gula pada masa menteri-menteri lain berjalan tanpa tindakan hukum serupa.
Menurutnuya, keputusan menahan Lembong memberi kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Jika alasan utama penahanan adalah surplus gula pada 2015 saat izin diberikan, maka kondisi serupa pada masa menteri lainnya juga seharusnya dievaluasi.
Hal ini, Achmad menilai semakin aneh mengingat data tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola kebijakan yang sama, meskipun pemerintah sering mengklaim swasembada gula atau surplus gula, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.
"Namun, izin impor terus diberikan dan bahkan mencapai angka tertinggi pada 2022. Kondisi ini mengundang spekulasi bahwa ada unsur tebang pilih dalam proses hukum terhadap Lembong," ucapnya.

Kejagung: Jadi Tersangka Tak Harus Terima Uang
Hingga kini masih belum terungkap kepastian apakah ada aliran dana dari kasus dugaan korupsi impor gula yang mengalir ke Tom Lembong.
Tom Lembong juga dijadikan tersangka karena berperan dalam membuat kebijakan untuk impor gula disaat kondisi gula dalam negeri sedang surplus.
Baca juga: Daftar Kritik yang Pernah Dilontarkan Tom Lembong, dari IKN Kaltim hingga Hilirisasi Nikel
Banyak yang mempertanyakan, apakah seseorang benar-benar bisa dijadikan tersangka hanya karena berperan dalam pembuatan kebijakan saja.
Lalu muncul juga dugaan adanya politisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.