Pilkada Paser 2024

Bawaslu Paser Ungkap Peran Penting PTPS dalam Mengawasi Indikasi Pelanggaran saat Pilkada

Bawaslu Paser juga telah melantik 485 PTPS yang nantinya ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fauzan saat menerangkan terkait tugas dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran penting dalam mengawasi setiap indikasi pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Bawaslu Paser juga telah melantik 485 PTPS yang nantinya ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar pada seluruh kecamatan di Kabupaten Paser

Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fauzan mengatakan PTPS nantinya akan mengawasi proses pungut hitung surat suara. 

Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Pilkada Paser 2024, Ada 4 Larangan Bagi Penonton di Hotel Kyriad Sadurengas

"Proses pengawasannya itu dimulai pasca pelantikan yang ikut membantu pengawas desa dan kelurahan untuk menyampaikan kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran yang ada di setiap lingkungan TPS masing-masing," terang Fauzan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/11/2024). 

Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, PTPS diharuskan untuk menyampaikan langsung saran perbaikan karena sifatnya administrasi. 

"Terpenting itu, PTPS juga kami arahkan untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran yang punya potensi pemungutan suara ulang karena pengawas TPS itu bisa rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang," tambahnya. 

Lebih lanjut disampaikan, ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi saat Pilkada berlangsung jika KPPS tidak memahami regulasi dengan baik. 

Seperti halnya untuk syarat memilih, masyarakat yang memiliki hak suara harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Kami pastikan bahwa, pemilih yang hadir itu harus membawa e-KTP untuk dapat menggunakan hak pilih mereka," ulasnya. 

Diakui Fauzan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi yang nantinya akan kembali disampaikan sebelum pungut hitung. 

"Sebelum pungut hitung akan kembali kami sampaikan secara resmi, seperti surat imbauan untuk mematuhi peraturan yang ada," ungkapnya. 

Perihal honor yang akan diterima oleh petugas PTPS tersebut yaitu berkisar Rp800 ribu, dengan waktu kerja kurang lebih dalam sebulan. 

"Cuman mereka (PTPS) ini nanti ada 3 kali pertemuan, saya pikir itu bisa mengcover tambahan honor mereka dan mereka juga tercover BPJS Ketenagakerjaan," tutup Fauzan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved