Berita Kubar Terkini

Perusahaan di Kutai Barat Kaltim Wajib Lapor Lowongan Kerja, Beri Porsi Lebih ke Warga Lokal

Dalung menjelaskan, seperti yang telah dilaksanakan pada Jumat 1 November 2024. Melakukan Dialog di Kampung Muara Begai, Kecamatan Muara Lawa

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
INFO LOKER KUBAR - Disnakertrans Kutai Barat gencar menggelar dialog dengan masyarakat dan pihak perusahaan, untuk membahas mengenai aturan perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan ke instansi terkait dan masyarakat terdekat wilayah usahanya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kutai Barat gencar menggelar dialog dengan masyarakat dan pihak perusahaan, untuk membahas mengenai aturan perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan ke instansi terkait dan masyarakat terdekat wilayah usahanya.

Hal itu disampaikan, Plt Kadisnakertrans Kutai Barat, Agustinus Dalung pada Selasa (5/11/2024) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalung menjelaskan, seperti yang telah dilaksanakan pada Jumat 1 November 2024. Melakukan Dialog di Kampung Muara Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Dalam dialog itu diimbau agar perusahaan memberikan porsi yang lebih kepada masyarakat lokal Kutai Barat, utamanya yang tinggal di lokasi kerja perusahaan.

Hal ini, kata Agustinus, sesuai dengan Perda Kutai Barat No 14 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Baca juga: Akhirnya Dibuka! Inilah Pengumuman dan Syarat Lowongan Kerja Petugas Haji 2025, Rekrutmen 4 November

Di tempat sama, Camat Muara Lawa Murhamdi menyampaikan, bahwa program dialog ini sangat positif, dan ke depannya diharapkan agar perusahaan dan pemerintah semakin giat menjalin kolaborasi.

Terutama penyampaian informasi ketenagakerjaan juga disampaikan ke kecamatan, karena menurutnya selama ini pihak kecamatan sangat minim data tentang jumlah dan aktivitas perusahaan yang berada di lokasi kerjanya.

Senada dengan Camat, petinggi Muara Begai, Antonius menyambut baik kegiatan ini agar masyarakat di Kampung Muara Begai mendapatkan prioritas untuk bekerja dan harapannya agar Perusahaan berkomitmen dalam melaksanakan MoU. 

Usai dialog, acara dilanjutkan dengan penandatangan MoU antara Manajemen PT. TRUST dan PT. PJPN dengan masyarakat kampung muara begai yang diwakili oleh Petinggi, dan disaksikan oleh Kepala Adat, Ketua BPK, Ketua Karang Taruna dan camat Muara Lawa. 

Menurut Kabid P3TK, Herlina Christine, yang merupakan reformer dari kegiatan tersebut, perusahaan lebih memilih menyampaikan informasi lowongan pekerjaan melalui media massa, media elektronik (media sosial) daripada ke Disnakertrans. 

"Sebenarnya hal ini boleh dilakukan oleh perusahaan, kita persilahkan memberikan informasi seluas luasnya agar para pencari kerja dan masyarakat dapat dengan mudah menerima akses informasi lowongan kerja," katanya.

Baca juga: Info Loker untuk di IKN Nusantara, Khusus Bagi ASN Dibuka untuk 5 Jabatan 

Menurutnya, suatu kewajiban bagi perusahaan untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang ada, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan pekerjaan.

Pihak perusahaan wajib melaporkan terlebih dahulu Informasi Lowongan Pekerjaanya kepada Pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas menangani tentang Ketenagakerjaan.

Petinggi kampung Muara Begai dan Manajemen PT. TRUST dan PT. PJPN sepakat dalam hal penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan Wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat.

Harapan ke depannya, agar Aksi ini dapat diikuti oleh Perusahaan-perusahaan lainnya untuk selalu taat pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Informasi lowongan pekerjaan harus terbuka bagi masyarakat Kutai Barat, dan tidak boleh dikuasai atau diketahui oleh sekelompok orang atau golongan tertentu saja," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved