Berita Balikpapan Terkini

4 Fakta Kasus Ibu Diduga Bunuh Bayi di Balikpapan, Jasad Disimpan di Lemari hingga Keberadaan Ayah

Berikut 4 fakta kasus dugaan ibu bunuh bayinya di Balikpapan, jasad ditemukan di dalam lemari hingga keberadaan sosok ayah bayi.

TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
DUGAAN IBU BUNUH BAYI - Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah (kemeja putih, ketiga dari kiri) dalam konferensi pers kasus dugaan ibu bunuh bayi di Balikpapan. Berikut 4 fakta kasus dugaan ibu bunuh bayinya di Balikpapan, jasad ditemukan di dalam lemari hingga keberadaan sosok ayah bayi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan ibu bunuh bayi di Balikpapan masih terus diselidiki Unit PPA Polresta Balikpapan.

Dalam kasus dugaan ibu bunuh bayinya, Unit PPA Polresta Balikpapan telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait.

Kini, polisi memburu jejak ayah bayi dan kaitannya dengan KH (21) ibu yang diduga bunuh bayinya ini.

Berikut sejumlah fakta kasus dugaan ibu bunuh bayinya:

Baca juga: Bayi Diduga Dihabisi Ibunya di Balikpapan Dimakamkan Usai Otopsi, Polisi Dalami Keterangan Saksi

 1. Saksi dari keluarga, tetangga hingga rekan kerja diperiksa 

Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Termasuk dari keluarganya, ibu, kakak tiri, dan juga tetangga-tetangga. 

"Kurang lebih ada 7-8 saksi yang kami periksa, itu belum termasuk saksi ahli. Termasuk rekan kerja si ibu,” ujar Ipda Futuhatul, Rabu (6/11/2024). 

Para saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan tetangga sekitar rumah KH. 

Mereka memberikan keterangan penting mengenai kejadian sebelum dan sesudah peristiwa tersebut.

Mulai dari tetangga yang pertama kali melihat bercak darah di rumah KH, hingga tetangga yang ikut mengantar KH ke rumah sakit dan menemukan jasad bayi malang tersebut di dalam lemari.

“Kebanyakan saksi yang kami periksa adalah tetangga yang mengetahui kejadian, mengantar ke rumah sakit, hingga yang menemukan bayi dalam lemari,” tambah Ipda Futuhatul.

Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan seorang pria berinisial MR yang diduga sebagai ayah bayi yang dibunuh ibu kandungnya.
KASUS DUGAAN IBU BUNUH BAYI - Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah. Berikut 4 fakta kasus dugaan ibu bunuh bayinya di Balikpapan, jasad ditemukan di dalam lemari hingga keberadaan sosok ayah bayi. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

 2. Otopsi jasad bayi

Sementara itu, jasad bayi yang menjadi korban ibunya telah dilakukan otopsi di RSKD Balikpapan dan kemudian dimakamkan kembali di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca juga: Soal Bayi di Balikpapan yang Dihabisi Ibunya, Polisi Kini Buru Jejak sang Ayah

"Bayi tersebut sudah dikuburkan kembali setelah dilakukan otopsi, dan prosesnya sudah selesai," tandasnya. 

3. Pengakuan KH

KH mengaku malu dan takut kehamilannya diketahui, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR.

4. Keterlibatan MR

Polisi kini tengah menyelidiki keterlibatan pria berinisial MR, yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.

KH mengaku mengenal MR selama sekitar tiga bulan dan terakhir berkomunikasi dengan pria tersebut pada akhir 2023 hingga awal 2024.

Pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan dan latar belakang MR untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus ini.

Ia menambahkan bahwa polisi juga masih menelusuri apakah ada kaitan antara pria tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KH.

Lebih lanjut, Futuhatul menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan dan latar belakang MR.

Baca juga: Kronologi Bayi Malang di Balikpapan Tewas di Tangan Ibunya Sendiri

"Kami masih mencari tahu posisinya, di mana asalnya, dan siapa dia," katanya.

Menurut keterangan tersangka KH, ia hanya mengenal MR selama sekitar tiga bulan dan terakhir berkomunikasi antara akhir tahun 2023 hingga awal 2024.

"Terakhir kali mereka berkomunikasi antara Desember 2023 dan Januari 2024, di antara periode itu juga mereka melakukan hubungan badan yang terakhir kalinya," tandas Futuhatul.

5. Terancam 15 tahun penjara

KH kini diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial KH (21) di Balikpapan diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkan pada 23 Agustus 2024.

KH melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan medis dan menyembunyikan jasad bayi tersebut di dalam baskom yang diletakkan di lemari.

Peristiwa ini terungkap setelah KH mengalami pendarahan dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian membawanya ke rumah sakit. 

Hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut meninggal akibat memar dan mati lemas.

Baca juga: Kronologi Temuan Bayi di Pelataran Rumah Warga Balikpapan, Penghuni Sempat Mengira Tangisan Hantu

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved