Berita Balikpapan Terkini
Bayi Diduga Dihabisi Ibunya di Balikpapan Dimakamkan Usai Otopsi, Polisi Dalami Keterangan Saksi
Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang ibu muda berinisial KH (21) di Balikpapan terus bergulir.
Unit PPA Polresta Balikpapan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tragis ini.
Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Termasuk dari keluarganya, ibu, kakak tiri, dan juga tetangga-tetangga.
"Kurang lebih ada 7-8 saksi yang kami periksa, itu belum termasuk saksi ahli. Termasuk rekan kerja si ibu,” ujar Ipda Futuhatul, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Balikpapan Hasil Hubungan Gelap, Tersangka Ngaku Malu dan Takut Ketahuan
Para saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan tetangga sekitar rumah KH.
Mereka memberikan keterangan penting mengenai kejadian sebelum dan sesudah peristiwa tersebut.
Mulai dari tetangga yang pertama kali melihat bercak darah di rumah KH, hingga tetangga yang ikut mengantar KH ke rumah sakit dan menemukan jasad bayi malang tersebut di dalam lemari.
“Kebanyakan saksi yang kami periksa adalah tetangga yang mengetahui kejadian, mengantar ke rumah sakit, hingga yang menemukan bayi dalam lemari,” tambah Ipda Futuhatul.
Sementara itu, jasad bayi yang menjadi korban ibunya telah dilakukan otopsi di RSKD Balikpapan dan kemudian dimakamkan kembali di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Bayi tersebut sudah dikuburkan kembali setelah dilakukan otopsi, dan prosesnya sudah selesai," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial KH (21) di Balikpapan diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkan pada 23 Agustus 2024.
KH melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan medis dan menyembunyikan jasad bayi tersebut di dalam baskom yang diletakkan di lemari.
Peristiwa ini terungkap setelah KH mengalami pendarahan dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian membawanya ke rumah sakit.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut meninggal akibat memar dan mati lemas.
KH mengaku malu dan takut kehamilannya diketahui, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR.
Polisi kini tengah menyelidiki keterlibatan pria berinisial MR, yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.
KH mengaku mengenal MR selama sekitar tiga bulan dan terakhir berkomunikasi dengan pria tersebut pada akhir 2023 hingga awal 2024.
Pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan dan latar belakang MR untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus ini.
KH kini diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.(*)
Walikota Balikpapan Minta Gubernur Kaltim Bijaksana Menyikapi Isu Pemotongan DBH |
![]() |
---|
Strategi Pemkot Atasi Pengelolaan Sampah di Balikpapan, Lirik Teknologi Insinerator |
![]() |
---|
Pepelingasih Sebut TPA Manggar Balikpapan Punya Sistem Pengelolaan Sampah Terbaik |
![]() |
---|
Balikpapan Targetkan Pengurangan Sampah 50 Persen Demi Adipura Kencana |
![]() |
---|
Walkota Balikpapan Rahmad Mas’ud Apresiasi Pemprov Kaltim Lewat Program Jospol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.