Berita Regional Terkini
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor disebut melarikan diri, KPK tak temukan keberadaannya. Kini KPK keluarkan surat penangkapan.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor disebut melarikan diri, KPK tak temukan keberadaannya.
Kini KPK keluarkan surat penangkapan dan meminta hakim tak mengambulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor memang tak lagi muncul ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semua tugas Pemprov Kalsel ditangani Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap Meski Sudah Tersangka, KPK Bantah Pilih Kasih
Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
Hingga kini, total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, Selasa.
Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya.
Namun, lembaga antirasuah itu tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, seperti rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
Menurut KPK, saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," terang Indah.
Baca juga: Profil Hanif Faisol Nurofiq, Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo, Mantan Kadishut Era Sahbirin Noor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241106_Sahbirin-Noor-1231.jpg)