Berita Nasional Terkini

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap Meski Sudah Tersangka, KPK Bantah Pilih Kasih

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor belum ditangkap meski sudah tersangka, KPK bantah pilih kasih, ini perkembangan kasusnya.

Biro Adpim Setdaprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor belum ditangkap meski sudah tersangka, KPK bantah pilih kasih, ini perkembangan kasusnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin belum ditangkap meski sudah tersangka, KPK bantah pilih kasih, ini perkembangan kasusnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga kini masih melenggang bebas meski statusnya adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahbirin Noor berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

KPK membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Sahbirin Noor.

Baca juga: Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.

"Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.

Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi. 

"KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Baca juga: Profil Hanif Faisol Nurofiq, Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo, Mantan Kadishut Era Sahbirin Noor

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.

KPK Periksa 11 Orang di Kalsel

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved