Gadget
Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Menko Airlangga Singgung soal TKDN Apple
Sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia? Menko Airlangga singgung soal TKDN Apple.
TRIBUNKALTIM.CO - Sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia? Menko Airlangga singgung soal TKDN Apple.
Hingga saat ini iPhone 16 masih belum bisa dipastikan kapan boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Pemerintah belum bisa memberikan izin edar.
Lantas, sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia?
Baca juga: Terjawab Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia? Terungkap Mengapa Dilarang dan Kenapa Belum Bisa Masuk
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih menunggu Apple memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
Oleh karenanya, imbuh Airlangga, masih belum dapat dipastikan kapan pemerintah bisa memberikan izin edar kepada produk ini sehingga dapat diperjualbelikan di Indonesia.
"Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat TKDN," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong agar Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku agar pemerintah bisa memberikan izin edar iPhone 16.
"Tentu akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya terus memantau isu peredaran iPhone 16.
Pasalnya, hingga saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Febri mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Baca juga: Terjawab Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia? Terungkap Mengapa Dilarang dan Kenapa Belum Bisa Masuk
Sehingga, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri, dilansir siaran pers Kemenperin, Jumat (25/10/2024).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.