Berita Internasional Terkini

Kelanjutan Kasus Pidana dan Perdata Donald Trump Usai Menang Pilpres AS, Presiden Tak Bisa Diadili

Kelanjutan kasus pidana dan perdata Donald Trump setelah menang Pilpres AS 2024, presiden tak bisa diadili.

Brendan Smialowski / AFP
Donald Trump menyapa Elon Musk, CEO SpaceX dan Tesla, sebelum forum kebijakan dan strategi dengan para eksekutif di Ruang Makan Negara Gedung Putih 3 Februari 2017 di Washington, DC. Kelanjutan kasus pidana dan perdata Donald Trump setelah menang Pilpres AS 2024, presiden tak bisa diadili. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kelanjutan kasus pidana dan perdata Donald Trump setelah menang Pilpres AS 2024, presiden tak bisa diadili.

Sebelum mengikuti Pilpres AS 2024, Donald Trump sudah didera kasus perdata dan pidana di pengadilan.

Bahkan ada satu kasus yang tinggal ketok palu putusan.

Lantas bagaimana kelanjutan dua kasus tersebut setelah Donald Trump terpilih menjadi Presiden Amerika

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) berupaya untuk menutup kasus pidana terhadap Donald Trump setelah ia memenangkan hasil sementara Pilpres AS 2024.

Baca juga: Analisis Awal Pilpres Amerika Serikat 2024, Mengapa Donald Trump Menang dan Kamala Harris Kalah

Capres Donald Trump dari Partai Republik mendapat 295 suara elektor, sedangkan lawannya capres Kamala Harris dari Partai Demokrat mendapatkan 226 elektor.

"Kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS pada Rabu (6/11/2024) pada dasarnya akan mengakhiri kasus pidana yang diajukan terhadapnya, setidaknya selama empat tahun ia menduduki Gedung Putih," lapor Reuters, Rabu kemarin.

Pejabat Departemen Kehakiman AS sedang menilai cara untuk mengakhiri dua kasus pidana yang diajukan Penasihat Khusus Jack Smith terhadap Donald Trump.

Calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump menyampaikan pidato berisi klaim kemenangannya atas Kamala Harris, Rabu (6/11/2024). Pidato klaim kemenangan Trump disampakan di Palm Beach, Florida.
Calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump menyampaikan pidato berisi klaim kemenangannya atas Kamala Harris, Rabu (6/11/2024). Pidato klaim kemenangan Trump disampakan di Palm Beach, Florida. (Tangkap Layar YouTube/FoxNews)

"Kabar penutupan kasus ini karena kebijakan lama yang melarang penuntutan presiden yang sedang menjabat," kata sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.

Juri di pengadilan New York pada bulan Mei memutuskan Donald Trump bersalah karena memalsukan catatan bisnis yang terkait dengan pembayaran Daniels, menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan berat.

Sementara itu Donald Trump mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan menyatakan penuntutan tersebut bermotif politik.

Satu tanggal pengadilan lagi dijadwalkan sebelum Donald Trump dilantik pada 20 Januari, meskipun para ahli hukum mengatakan hal itu tidak mungkin dilaksanakan.

Para ahli hukum memperkirakan bahwa kasus terhadap Donald Trump tidak akan berlanjut selama ia masih berada di Gedung Putih.

Baca juga: Terjawab 6 Kesalahan Demokrat yang Buat Kamala Harris Dibantai Donald Trump di Pilpres AS 2024

Kasus Uang Tutup Mulut di New York

Di New York, pengacara Donald Trump diperkirakan akan meminta Hakim Juan Merchan untuk menunda vonisnya yang dijadwalkan pada 26 November mendatang, di mana ia bisa menghadapi hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved