Berita Bontang Terkini

Kronologi Warga Berbas Pantai Bontang Tertangkap Basah Polisi, akan Transaksi Barang Haram

Lokasi tersebut berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Pelaku berinisial AI (36) kini harus mendekat di sel Mapolsek Bontang Selatan, setelah tertangkap tangan mengantongi dua poket sabu, pada Rabu (6/11/2024). Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, mengungkapkan, penangkapan ini bisa dilakukan atas peran serta masyarakat yang mengendus tindak Kriminal di wilayahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang pria berinisial Ai (36), warga Berbas Pantai, ditangkap polisi pada Rabu 6 November 2024.

Saat itu, kronologinya, pria tersebut diduga menunggu seseorang untuk transaksi barang haram atau narkoba.

Lokasi tersebut berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Dari tangan pelaku polisi menemukan 2 poket barang haram sabu siap pakai. Saat itu tertangkap basah 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, mengungkapkan, penangkapan ini bisa dilakukan atas peran serta masyarakat yang mengendus tindak Kriminal di wilayahnya.

Dengan laporan tersebut polisi dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan serta pengintaian di area yang dicurigai. 

Baca juga: Operasi Mendadak di THM Prakla Bontang, 6 Orang Terdeteksi Positif Konsumsi Barang Haram

“Tidak lama dari laporan kami terima pelaku kami amankan,” ujar AKP Rakib Rais kepada TribunKaltim.co pada Kamis (7/11/2024).

A sempat mencoba melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan petugas yang sigap. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,81 gram, sebuah ponsel merek Vivo, sepeda motor Honda Beat Street, dan celana pendek yang dikenakan pelaku sebagai barang bukti.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Desa Santan Ulu di Bontang Kaltim, Diduga akan Edarkan Barang Haram

Dugaan awal menyebutkan bahwa A sedang menunggu seseorang di lokasi tersebut untuk transaksi narkoba. 

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di akhir, Rakib mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.

"Kami harap masyarakat semakin aktif melaporkan hal-hal mencurigakan, sehingga keamanan lingkungan tetap terjaga," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved