Senin, 20 April 2026

Pilkada Balikpapan 2024

KPU Balikpapan Pastikan Pilkada Serentak 2024 Lebih Transparan dan Efektif

Farida menjelaskan bahwa salah satu perbedaan menonjol di Pilkada Serentak 2024 adalah adanya perubahan pada lembar C hasil

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Balikpapan, Farida Asmauanna memberikan penjelasan terkait perbedaan pilkada dan Pileg. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 KPU Balikpapan menyatakan akan ada sejumlah perbedaan penting dibandingkan dengan Pemilu 2024, terutama dalam hal teknis dan transparansi.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Balikpapan, Farida Asmauanna, yang menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan proses pemilihan berlangsung lebih terbuka dan efektif.

Farida menjelaskan bahwa salah satu perbedaan menonjol di Pilkada Serentak 2024 adalah adanya perubahan pada lembar C hasil, yaitu dokumen yang mencatat hasil penghitungan suara di TPS.

Baca juga: KPU Balikpapan Sebut Bimtek Bagi 972 Anggota KPPS Penting, Demi Sukseskan Pilkada 2024

“Kami sudah sampaikan, khususnya dari Divisi Teknis, terkait dengan penulisan di lembar C hasil. Namun, tidak terlalu berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya,” jelas Farida pada Jumat (8/11).

Langkah ini, lanjut Farida, bertujuan untuk memperjelas prosedur dan memudahkan semua pihak yang terlibat dalam memahami proses penghitungan suara.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah peningkatan keterbukaan dalam penghitungan suara di TPS, di mana masyarakat dan pewarta diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan.

Menurut Farida, keterbukaan dalam proses penghitungan suara merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Setelah pengisian lembar C hasil dan ditandatangani oleh ketua, anggota, dan saksi, masyarakat serta pewarta dapat mendokumentasikan hasil penghitungan suara langsung di TPS. 

“Upaya ini untuk memberikan ruang bagi publik dan media untuk ikut memantau proses penghitungan suara. Transparansi yang lebih besar ini diharapkan akan meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada,” paparnya.

KPU Balikpapan berharap keterbukaan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Balikpapan untuk lebih aktif terlibat dalam pengawasan.

Hal ini penting demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil, sekaligus untuk meminimalkan potensi kecurangan yang bisa mencederai demokrasi.

Selain fokus pada transparansi, KPU Balikpapan juga menyiapkan panduan terkait kategori pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Farida menyebutkan tiga kategori pemilih yang perlu diperhatikan: Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tambahan atau pindahan, serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih dalam kategori DPT adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Balikpapan. Pemilih dalam kategori ini tidak perlu melakukan perubahan atau pengurusan tambahan.

2. Pemilih Tambahan atau Pindahan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved