Pilkada Balikpapan 2024
KPU Balikpapan Pastikan Pilkada Serentak 2024 Lebih Transparan dan Efektif
Farida menjelaskan bahwa salah satu perbedaan menonjol di Pilkada Serentak 2024 adalah adanya perubahan pada lembar C hasil
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
Pemilih dalam kategori ini merupakan mereka yang tidak dapat memilih di TPS asalnya sehingga harus melakukan proses pindah memilih.
Farida menjelaskan bahwa proses pindah memilih harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pemilihan. “Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa pindah memilih,” tambahnya.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Kategori pemilih DPK mencakup mereka yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, tetapi memiliki KTP sesuai domisili di kelurahan tersebut.
Pemilih DPK ini dapat melakukan pemindahan hingga H-7 sebelum pemilihan, sesuai dengan peraturan yang ada.
Farida menekankan bahwa pemilih di kategori DPK tidak hanya diwajibkan memiliki KTP elektronik, tetapi KTP tersebut juga harus sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar di TPS tempat mereka akan memilih.
“Pemahaman yang tepat terkait syarat ini sangat penting agar tidak ada kekeliruan dalam proses pencoblosan,” tegasnya.
KPU Balikpapan berharap dengan adanya kategori pemilih ini, setiap warga dapat memahami prosedur yang harus diikuti, sehingga partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik.(*)
| Berikut 4 Program Prioritas Rahmad-Bagus untuk Dilaksanakan di Balikpapan Usai Dilantik |
|
|---|
| Sengketa Pilkada Kaltim Dikhawatirkan Berpotensi Pengaruhi Pelantikan Walikota Balikpapan |
|
|---|
| Profil Lengkap Rahmad Mas'ud- Bagus Susetyo, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Balikpapan Terbaru |
|
|---|
| Rahmad Mas’ud Umroh saat Ditetapkan jadi Walikota Balikpapan Terpilih Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Bagus Susetyo akan Fokus pada Persatuan dan Kemajuan Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241108_Farida-Asmauanna.jpg)