Selasa, 21 April 2026

Pilkada Balikpapan 2024

KPU Balikpapan Pastikan Pilkada Serentak 2024 Lebih Transparan dan Efektif

Farida menjelaskan bahwa salah satu perbedaan menonjol di Pilkada Serentak 2024 adalah adanya perubahan pada lembar C hasil

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Balikpapan, Farida Asmauanna memberikan penjelasan terkait perbedaan pilkada dan Pileg. 

Pemilih dalam kategori ini merupakan mereka yang tidak dapat memilih di TPS asalnya sehingga harus melakukan proses pindah memilih.

Farida menjelaskan bahwa proses pindah memilih harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pemilihan. “Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa pindah memilih,” tambahnya.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Kategori pemilih DPK mencakup mereka yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, tetapi memiliki KTP sesuai domisili di kelurahan tersebut.

Pemilih DPK ini dapat melakukan pemindahan hingga H-7 sebelum pemilihan, sesuai dengan peraturan yang ada.

Farida menekankan bahwa pemilih di kategori DPK tidak hanya diwajibkan memiliki KTP elektronik, tetapi KTP tersebut juga harus sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar di TPS tempat mereka akan memilih.

“Pemahaman yang tepat terkait syarat ini sangat penting agar tidak ada kekeliruan dalam proses pencoblosan,” tegasnya.

KPU Balikpapan berharap dengan adanya kategori pemilih ini, setiap warga dapat memahami prosedur yang harus diikuti, sehingga partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved