Pilkada Balikpapan 2024
Kawal Pilkada Balikpapan 2024, Bawaslu Terjunkan Ribuan Pengawas TPS
Sebanyak 1.150 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diterjunkan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 1.150 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diterjunkan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Balikpapan 2024.
Hal itu ditandai secara simbolis dengan penyematan atribut dalam kegiatan Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut bertajuk "Menjaga Integritas dan Kualitas Demokrasi Daerah" ini di Gedung Kesenian Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (9/11/2024).
Turut hadir memimpin apel, yakni:
- Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono;
- Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto;
- Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti;
- Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi;
- dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Balikpapan.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, apel siaga ini dilakukan sebagaimana melihat bentuk kesiapan agar pelaksanaan Pilkada serentak bisa berjalan secara baik.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Perkuat Peran Media dalam Pengawasan Pilkada 2024
"Karena ujung tombak ada di pengawas TPS. Kalau pengawas TPS nya baik, InsyaAllah pelaksanaan Pilkada berjalan baik," tuturnya.
Totok menyebut, pengawasan pelaksanaan Pilkada harus sesuai peraturan dengan integritas. Dengan tetap memperhatikan hal-hal yang perlu menjadi atensi.
Misalnya jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu lantas bertindak segera untuk menindaklanjuti.
Merujuk peran dan fungsi Bawaslu adalah pengawasan, pencegahan, dan menindak.
"Kalau pencegahan tidak bisa, maka dilakukan penindakan. Supaya tidak terjadi pelanggaran dan menghasilkan pemilu yang lebih adil," tandas Totok.

Antisipasi Politik Uang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti menyampaikan, jumlah keseluruhan pengawas pengawas TPS berjumlah 1.150 orang.
Nantinya mereka akan bertugas selama 24 jam untuk melakukan pengawasan pada masa tenang pasti 24 jam. Pada 23 hari masa kerja.
"Mau weekday, weekend, hingga tanggal merah, mereka semua stand by," imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Larang Penggunaan Alat Peraga Kampanye dengan Gambar 2 Paslon Berbeda
Beberapa hal menjadi atensi, yakni pergeseran pendistribusian logistik dari Kelurahan ke TPS pada masa tenang.
Dengan harapan tidak ada kegiatan kampanye atau kampanye yang tidak terjadwal pada masa tenang, serta mengantisipasi money politik pada masa tenang.
"Kami kerahkan pengawas untuk mengamati. Jadi tidak hanya saat proses pemungutan dan perhitungan suara, tapi pra hari pemungutan, pengawas sudah mulai bekerja," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.