Berita Penajam Terkini

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Cafe dan Karoke di Nipah-Nipah PPU Jadi Tersangka

Pemilik sebuah Cafe dan Karoke yang berada di Pantai Nipah-Nipah, Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara jadi tersangka

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Mapolres Penajam Paser Utara. Polres telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan TPPO di salah satu kafe dan karaoke di Pantai Nipah-Nipah. TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemilik sebuah Cafe dan Karoke yang berada di Pantai Nipah-Nipah, Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, kepada TribunKaltim.co via WhatsApp, Jumat (8/11/2024)

"Yang diperiksa banyak namun tersangka hanya satu orang," ujarnya.

Namun ia belum bisa memberitahu nama tersangka yang dimaksud.

Namun berdasarkan penelusuran TribunKaltim.co di TKP pemilik cafe dan Karoke tersebut dimiliki seorang berinisial AM.

"Nanti kita sampaikan," ucapnya.

Baca juga: Unit Tipidter Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Bermula dari Informasi Masyarakat

Baca juga: Antisipasi Peningkatan TPPO di Kaltim, DKP3A Gelar Rakor Tingkatkan Sinergi Antar Instansi

Menurut informasi yang didapat TribunKaltim di TKP pengerebekan yang dilakukan Polres PPU ini terjadi pada pukul 04:00 pagi tadi, dengan dugaan memperkerjakan anak di bawah umur di tempat tersebut.

Perlu diketahui tempat cafeĀ  dan karoke tersebut telah mengantongi surat izin dari pemerintah daerah setempat sejak Juli 2024 lalu, dengan mengizinkan untuk menjual minuman beralkohol dengan golongan A.

Hingga saat inipun pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut oleh Polres PPU.

"Ini kita lagi melakukan pemeriksaan semuanya dulu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved