Kabar Artis

3 Alasan Rezky Aditya Tidak Bisa Dinyatakan Telantarkan Anak Wenny Ariani, Tes DNA Akan Dilakukan

Rezky Aditya dinyatakan tidak terbukti melakukan penelataran anak seperti yang dituduhkan oleh Wenny Ariani.

Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar YouTube Ciky Citra Rezky
Citra Kirana dan Rezky Aditya bersama kuasa hukumnya saat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Kekey, anak Wenny Ariani. Rezky Aditya dinyatakan tidak terbukti melakukan penelataran anak seperti yang dituduhkan oleh Wenny Ariani. 

Di saat itu juga, komunikasi antara Wenny dan Rezky masih terjalin baik.

"Pada saat mulai deket (dengan Ade) saya masih kontek Rezky."

"Rezky masih sering ke rumah untuk jenguk (putrinya)," kata Wenny Ariani.

Meski masih berkomunikasi dengan baik, wanita 40 tahun itu menegaskan pada saat itu jalinan cintanya dengan Rezky sudah kandas.

"Saat itu udah nggak berhubungan," ungkapnya.

Kedatangan Rezky Aditya ke kediamannya pun bukan untuk menemui Wenny, melainkan menemui putrinya.

"Rezky dateng untuk ketemu (anakku) bukan buat ketemu aku," tukas Wenny.

Baca juga: Rezky Aditya Dituntut Biaya Hidup Kekey Rp 7,5 Miliar, Suami Ciki juga Terancam Tuntutan Pidana

Dinyatakan Tidak Bersalah

Ana Sofa menegaskan bahwa Rezky tak terbukti menelantarkan anak seperti laporan yang dibuat oleh Wenny Ariani.

Hal itu diketahui setelah Rezky Aditya mengikuti gelar perkara yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani.

"Tadi hasil gelar perkara semua sudah terang benderang, alhamdulillah bahwa memang tidak ada dasarnya karena Rezky adalah bukan ayah kandung," kata Ana, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (7/11/2024).

"Kedua, Rezky Aditya bukan ayah angkat. Ketiga, Rezky Aditya belum terbukti secara ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa dia adalah ayah biologis dari anak tersebut."

"Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur," sambungnya.

Sementara itu, Ana Sofa menyebut kliennya siap menjalani proses hukum terkait laporan yang dibuat Wenny.

Termasuk untuk melakukan tes DNA.

"Kita sudah sepakat tadi, kita tunggu iktikad baiknya dari kuasa hukum pelapor sudah kita sampaikan dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA," jelas Ana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved