Ibu Kota Negara

Resmi Terdaftar di ICAO dan Berubah Status Jadi Komersial, Bandara IKN Berubah Nama

Resmi terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ICAO dan jadi bandara komersial WALK, Bandara IKN berubah nama.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Patra Regional Kalimantan
Ilustrasi saat Pertamina melakukan pengisian avtur perdana di Bandara IKN. Resmi terdaftar di ICAO dan berubah status jadi komersial, Bandara IKN berubah nama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bandar Udara (Bandara) Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi bandara komersil.

Hal ini setelah bandara di IKN tersebut terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara  (Hubud) Kementerian Perhubungan, Bandara IKN mendapatkan kode WALK.

Hal itu menyebabkan namanya berubah menjadi Bandara Internasional Nusantara.

Bandara Internasional Nusantara dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubud. 

Baca juga: Beda 1 Huruf dengan Sepinggan, Bandara IKN Kaltim Sudah Terdaftar di International dengan ICAO WALK

Bandara tersebut berlokasi di Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Ditjen Hubud, Nusantara Airport Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

Lewat terdaftarnya Bandara Internasional Nusantara di ICAO, maka bandara ini memiliki status operasi untuk umum.

Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.

Sebagai informasi, Bandara Internasional Nusantara sebelumnya bernama Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama.

Baca juga: Bandara IKN Kaltim Bisa Didarati BBJ 737-800, Ini Dampaknya untuk Perjalanan Umroh Warga Kalimantan

Penamaan Bandara VVIP IKN sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara IKN Resmi Jadi Bandara Komersial WALK".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved