Berita Nasional Terkini
4 Alasan Hakim Afrizal Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Punya 2 Alat Bukti
4 alasan hakim Afrizal Hady cabut status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK mengaku punya dua alat bukti.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
Lantas bagaimana tanggapan KPK dan kuasa hukum atas keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor?
KPK Mengaku Punya 2 Alat Bukti
KPK menyayangkan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Padahal menurut KPK, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti agar dapat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Tessa menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44.
Dimana pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Sehingga selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Di lain sisi, kata Tessa, pada KUHAP, penetapan tersangka terhadap Paman Birin dilakukan pada tahap penyidikan.
"Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis. Sehingga, sepatutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut," katanya.
Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.