Berita Nasional Terkini

Bawaslu Akan Panggil Presiden Prabowo Jika Terbukti Kampanyekan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024

Bawaslu saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo guna memastikan apakah ada pelanggaran pemilu.

Editor: Heriani AM
Instagram via Tribunnews
Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). Prabowo akan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait dukungannya terhadap pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen. 

“Dengan demikian, pernyataan Presiden Prabowo tersebut bukan murni kehendak beliau dan lebih mencerminkan kekhawatiran Jokowi,” kata Hasto, Senin (11/11/2024) dilansir Kompas.com.

Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, mengklaim harapan pemilu berlangsung secara jujur dan adil (jurdil) hilang.

Terlebih saat Prabowo terang-terangan berkampanye untuk Luthfi-Taj Yasin.

Hal itu diungkapkan Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pejabat (Pj) kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi campaigner, jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan bahwa Pemilu ini memang akan berlangsung dengan Jurdil," kata Deddy. 

Baca juga: Nasib Andika Perkasa Usai Presiden Prabowo Ikut Endorse Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024

Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memang berhak untuk melakukan kampanye.

Namun, sejatinya hal itu dilakukan sebelum masa kampanye dilakukan.

"Kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tetapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti," kata Deddy.

Deddy menjelaskan, selain sebagai ketua umum partai, Prabowo memegang tiga jabatan yang sangat penting, yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.

"Saya takutnya, walaupun mungkin pak presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, ada itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multiinterpretasi, Pak. Saya kira hal ini harus diluruskan," kata Deddy.

Lebih lanjut, Deddy berharap Prabowo memberikan penjelasan tentang dukungan tersebut sehingga tidak dimaknai sebagai perintah bagi bawahannya untuk cawe-cawe.

"Bapak presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada," ucap Deddy.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Jateng 2024, Pengaruh Endorse Prabowo, Jokowi dan Ganjar

Ketua DPP PDIP

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengklaim pihaknya menemukan dugaan cawe-cawe Jokowi pada Pilkada Serentak 2024. 

Hal tersebut, kata Ronny, ditandai dengan dugaan keterlibatan sejumlah kapolda seperti di Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Jawa Timur, dalam proses Pilkada 2024.

"Kami menemukan pola cawe-cawe Jokowi di Jawa Tengah itu seperti Kapolda Irjen Ribut Hari Wibowo yang pernah menjabat Kapolres Solo."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved