Berita Penajam Terkini
DPMPTSP Penajam Paser Utara akan Layangkan Surat SP 1 kepada 2 Kontraktor Bandara VVIP IKN
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara membuat surat peringatan untuk kontraktor
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara membuat surat peringatan yang ditujukan untuk kontraktor Bandara VVIP IKN Nusantara.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Bidang Pengajuan, Kebijakan, Data, dan Pelaporan layanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung kepada TribunKaltim.co pada Rabu (13/11/2024).
Dia menjelaskan, layangan surat peringatan (SP) 1 kepada 2 perusahaan kontraktor bandara VVIP IKN.
Hal itu dikarenakan nomor Induk Usaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak ada melakukan kelengkapan administrasi di DPMPTSP Penajam Paser Utara.
Mereka itu dari 7 kontrakan bandara VVIP IKN yang baru lengkap itu hanya satu Duta Mega Perkasa, PBG Nya dan 6 tidak lengkap serta yang sama sekali.
Baca juga: Pemkab PPU Siapkan Tenaga Kerja untuk Bandara VVIP IKN
"Tidak ada disini, itu ada dua, batching plant di Bandara VVIP IKN terakhir kami olah dua dari 7 perusahaan dua tidak ada disini Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nya di Penajam," jelasnya.
Lebih lanjut Fernando Hamonangan Hutagalung, menjelaskan kedua Kontaktor itu membangun pabrik beragregat aspal dan beton yang memiliki NIB di luar Wilayah Penajam Paser Utara dan telah melakukan operasi sejak sejak pembangunan Bandara VVIP IKN dimulai.
"Kita klarifikasi kan terhadap NIB dan KBLI, NIB Kita cek ternyata tidak disini. Ternyata kita cek NIB nya ada yang di Medan ada yang di Balikpapan, ia mendirikan bangunan disini tidak punya izin. Sudah lama semenjak proyek bandara VVIP dimulai," katanya.
Dirinya pun tidak menyebutkan nama Kedua perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin KLBI di wilayah Penajam Paser Utara tersebut.
Namun perusahaan tersebut siap menerima SP satu dari DPMPTSP PPU yang mana perusahaan tersebut ada dari nasional dan lokal yang berasal dari Balikpapan.
Baca juga: Pembangunan Apron Bandara VVIP IKN Ditargetkan Rampung 4 Agustus Ini
Dua PT besar di bandara VVIP IKN, Ndak usah lah natilah ketahuan itu, nanti kena SP satu.
"Satu perusahaan dari Balikpapan satu perusahaan dari Nasional yang tidak punya KBLI di Penajam melakukan kegiatan ada bangunan dan dia kontraktor dan dia dukung proyek pembangunan IKN," jelasnya.
Jadwal Penyerahan Surat Peringatan
Kepala Bidang Pengajuan, Kebijakan, Data, dan Pelaporan layanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung, akan berencana pekan depan untuk serahkan SP 1 tersebut kepada kedua kontraktor bandara VVIP IKN.
Dirinya menegaskan akan melakukan penyegelan jika tidak ditanggapi hingga dikeluarkan SP 3.
"Kita turun ke lapangan serahkan surat teguran sebagai tanda bukti terima dan juga via email juga ke kantor induknya.
"Plus apapun surat teguran itu kita akan tembuskan ke LKPN," bebernya.
Dan ketika sampai SP 3 mereka tidak menanggapi terhadap kewajiban pembangunan izin usaha dan kelengkapan-kelengkapan.
"Mulai dari KKPR nya kbri nya dokumen lingkungan nya itu kita akan kirim ketika menyegel," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.