Berita Balikpapan Terkini
Pria di Balikpapan Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Bocah, Kesal Gegera Korban Tak Sekolah Dua Hari
Pria di Balikpapan aniaya anak kandungnya yang masih bocah, kesal korban tak bersekolah dua hari.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial S (50) harus mendekam di balik jeruji besi usai menganiaya anak kandungnya berinisial AB (9).
Informasi yang dihimpun, S merasa kesal karena anak tersebut tidak masuk sekolah selama dua hari.
Kasus ini diadukan oleh nenek korban yang melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, membenarkan laporan tersebut.
Baca juga: Ahmad Ridha Sabana Ketua Umum Partai Garuda Diduga Aniaya Wanita Muda, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Kata dia, kasus ini terjadi pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan AKP Sukarman, kejadian bermula saat tersangka meluapkan emosi terhadap anaknya lantaran tak bersekolah selama dua hari.
"Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan juga gagang sapu," ujar AKP Sukarman tertulis, Rabu (13/11/2024).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan yang berkelanjutan.
Baca juga: Pulang dalam Kondisi Mabuk, Pria di Balikpapan Aniaya Istri dan Ancam Pakai Sajam
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang sapu yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Menurut AKP Sukarman, tindakan S melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
Mengacu pasal itu, maka S terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 72 juta.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mendidik anak-anak.
Menurutnya, anak-anak adalah aset keluarga di masa depan.
"Sebagai orangtua jangan mudah terbawa emosi, jangan mudah terprovokasi atau berprasangka buruk, karena anak-anak adalah calon generasi emas bagi bangsa kita ke depan," ujar Ipda Sangidun.
Ia memastikan bahwa selama proses pengungkapan kasus ini, situasi di Polsek Balikpapan Barat berjalan lancar dan kondusif. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.