Ibu Kota Negara

Sah Miliki Status Beroperasi untuk Umum, Bandara IKN Bakal Dikelola Ditjen Hubud Kemenhub

Miliki status operasi untuk umum, Bandara IKN bakal dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Editor: Diah Anggraeni
HUMAS POLRES PPU
Ilustrasi uji coba landasan pacu Bandara IKN. Berstatus operasi untuk umum, Bandara IKN bakal dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bandar Udara (Bandara) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi menjadi bandara komersial.

Hal ini setelah Bandara IKN terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). 

Namanya pun berubah menjadi Bandara Internasional Nusantara usai mendapatkan kode WALK dari ICAO.

Nantinya jika kelak beroperasi, Bandara Internasional Nusantara akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan. 

Baca juga: Inilah Nama Baru Bandara IKN Kaltim Setelah Resmi Jadi Bandar Udara Komersial

Secara resmi, Bandara Internasional Nusantara berlokasi di Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Ditjen Hubud, Nusantara Airport Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Hubud, dengan terdaftar di ICAO, maka Bandara Internasional Nusantara sah memiliki status operasi untuk umum.

Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut. 

Sebagai informasi, Bandara Internasional Nusantara sebelumnya bernama Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama.

Baca juga: Resmi Terdaftar di ICAO dan Berubah Status Jadi Komersial, Bandara IKN Berubah Nama

Penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Oleh karenanya, perpres tersebut tentu bakal direvisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Kode WALK, Bandara International Nusantara Dikelola Ditjen Hubud".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved