Pilkada PPU 2024
Debat Pilkada PPU 2024, Mudyat Noor dan Desmon Saling Bantah soal Status Lahan Mangrove di Penajam
Debat Pilkada PPU 2024 hari ini, Kamis (14/11/2024). Mudyat Noor dan Desmon saling bantah soal status lahan mangrove di Penajam
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Debat Pilkada PPU 2024 hari ini, Kamis (14/11/2024) empat paslon Mudyat-Waris vs Andi Harahap-Donna vs Desmon-Naspi vs Hamdam-Basir beradu gagasan soal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesi tanya jawab antar paslon debat Pilkada PPU 2024 diwarnai saling bantah antara Mudyat Noor, cabup 01 dengan Desmon Hariman Sormin, cabup 03.
Di debat Pilkada PPU 2024, Mudyat dan Desmon saling bantah soal status lahan mangrove di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saling bantah di debat Pilkada PPU 2024 antara Mudyat dan Desmon ini bermula dari pertanyaan cabup 03 kepada cabup 01
Baca juga: Debat Pilkada PPU, Waris sebut Kendala Era Andi Harahap, Cabup 02: Barangkali Anda Ndak di Penajam
"Kita mengakui kawasan mangrove dan kawasan IKN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Apa langkah-langkah Bapak ketika menjadi Bupati dalam melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Sekarang kita ketahui itu sangat menjadi tren karena kita merupakan salah satu penerima dari dana manfaat forest carbon," tanya Desmon kepada paslon nomor urut 01.
Cabup 01, Mudyat Noor menjawab, "Mungkin yang harus kita lakukan adalah dengan melakukan tadi seperti pembuatan kebijakan dan peraturan perlindungan hutan bakau mangrove dan kemudian untuk melakukan penegakan hukum, kemudian kita juga bisa melakukan rehabilitasi atau reboisasi hutan atau mangrove.
Kemudian kita juga bisa melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat setempat.
Kita juga bisa melakukan peningkatan infrastruktur yang dari daerah menuju kawasan yang dimaksud supaya kita bisa mencegah terjadinya penurunan fungsi hutan.
Kita juga bisa melakukan penyiapan SDM beserta perlengkapannya supaya kita bisa menangani kegiatan tersebut lebih terintegrasi dan lebih intensif."
Merespons jawaban Mudyat, Desmon menanggapi, "Bicara kawasan mangrove, maka pasti ada masyarakat di situ karena itu bukan kawasan hutan tapi rata-rata adalah APL (Areal Penggunaan Lain) yang perlu dibangun juga partisipasi publiknya.
Bagaimana kawasan bisa dijaga tetapi faktor ekonomi jalan. Kata kuncinya dalam membangun ekologi guna menciptakan nilai-nilai ekonomis dari kawasan-kawasan di sekitar kita.
Desmon menyebut status hutan mangrove adalah APL, inilah yang kemudian dibantah oleh Mudyat Noor.

"Mohon maaf mungkin harus sedikit dipahami bahwa kawasan mangrove yang ada di Penajam Paser Utara itu bukan APL, sebagian wilayahnya itu masih wilayah kehutanan yang artinya wilayah itu tidak bisa diganggu gugat.
Jadi, memang peran serta masyarakat di dalamnya kita harus melakukan pelibatan, tapi bagaimana kita menjalankan fungsi untuk menjaga hutan mangrove lebih baik. Terima kasih," kata Mudyat Noor lagi.
Baca juga: Debat Pilkada PPU 2024, Desmon Singgung Nilai Tambah Mangrove bagi Masyarakat, Respons 3 Paslon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.