Polda Kaltim Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg

Wakapolda Kaltim Ajak Kurir Barang Haram Berdialog, Beginilah Isi Pembicaraannya

Momen Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif, bertanya langsung dengan kurir barang haram sabu berinisial KP usai konferensi pers

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BEKUK KURIR SABU - Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif, bertanya langsung kepada kurir sabu berinisial KP usai pengungkapan 5 kilogram sabu di Balikpapan, dengan KP mengungkapkan pesan untuk berhenti menjadi kurir dan mengaku tak menggunakan narkoba meski hasil tes urine positif. Polda Kaltim berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial KP di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 6 November 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Momen Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif, bertanya langsung dengan kurir barang haram sabu berinisial KP usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika seberat 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (14/11/2024). 

Saat itu, Brigjen Sabilul mendekati KP yang tengah terborgol dan mengenakan penutup wajah.

Brigjen Sabilul pun bertanya pesan dari KP untuk para bandar sabu. 

"Menyerahkan diri," jawab KP sambil sesekali menunduk. 

Baca juga: Kurir Samarinda Gagal Edarkan Barang Haram ke Sulawesi Selatan, Dijanjikan Rp4 Juta Sekali Kirim

Sabilul melanjutkan dengan bertanya tentang nasihat KP kepada sesama kurir sabu.

"Kalau bisa berhenti," celetuk KP. 

Setelah itu, Wakapolda Kaltim beralih bertanya tentang penggunaan narkotika. "Kamu pakai sabu nggak?" tanya Sabilul lagi. 

Namun KP sempat mengelak bahwa dia mengenakan sabu dan menyatakan tak pernah menggunakan barang haram itu. 

"Kemarin tes urine positif, jenderal," timpal seorang petugas, membantah pengakuan KP. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 5 Kg

Meski wajahnya tertutup, sorot mata KP terlihat panik. 

Tidak berhenti disitu, Brigjen Pol Sabilul lantas bertanya kembali apakah KP mengetahui nama bandar yang menyuruhnya. 

Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Samarinda.
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Samarinda. (TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO)

KP mengangguk, disusul dengan menjawab bahwa mengetahui sosok bandar sabu yang dimaksud. 

Selepas itu, Brigjen Sabilul sendiri mengaku pesimis dengan segala pengakuan dari tersangka. 

Menurutnya, meski mengaku kurir, tak menutup kemungkinan bahwa KP ialah bandarnya itu sendiri. 

"Kami tentunya akan terus mendalami bukan hanya dari kasus narkotikanya saja, tapi juga dari pencucian uangnya, kemana uang hasil penjualannya itu," tegasnya. 

Baca juga: Mahasiswa Kukar Diduga jadi Pengedar Barang Haram di Rumah Perkebunan

Diberitakan, Polda Kaltim berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial KP di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 6 November 2024.

Tim Opsnal melakukan operasi sejak pagi hari dan berhasil mengidentifikasi KP pada pukul 13.00 Wita.

KP, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, membawa tas hitam berisi lima bungkus kemasan Milo yang ternyata berisi sabu seberat 5.073 gram bruto.

NARKOBA GAGAL EDAR - Barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang disita dari seorang tersangka kurir sabu berinisial KP di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2024). Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menuturkan, KP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D (DPO) untuk mengambil paket narkotika tersebut.
NARKOBA GAGAL EDAR - Barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang disita dari seorang tersangka kurir sabu berinisial KP di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2024). Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menuturkan, KP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D (DPO) untuk mengambil paket narkotika tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Barang bukti lain yang disita termasuk sebuah ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

KP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D (DPO) untuk mengambil paket narkotika di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap D dan mengungkap jaringan narkoba lainnya.

KP dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved