Senin, 18 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Mahasiswa Kukar Diduga jadi Pengedar Barang Haram di Rumah Perkebunan

Mahasiswa berinisial AD tersebut harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjual barang haram atau narkoba di wilayah Muara Kaman

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
PENGEDAR BARANG HARAM - Seorang mahasiswa berinisial AD (20) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjual narkoba di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan barang haram narkoba yang menyasar berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Kepolisian berharap masyarakat semakin aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Terungkap, seorang mahasiswa, inisial AD, 20 tahun harus berurusan dengan kepolisian, ditangkap karena dugaan peredaran barang haram di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Mahasiswa berinisial AD tersebut harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjual barang haram atau narkoba di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara. 

Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara pada 6 November 2024, sekira pukul 03.00 Wita.

Penangkapan terjadi di sebuah rumah yang berada di area perkebunan SP3 Desa Cipari, Kecamatan Muara Kaman, yang menurut informasi kerap digunakan sebagai tempat transaksi barang haram narkoba. 

Baca juga: Simpan Barang Haram dalam Bungkus Rokok, Warga Jakarta Dibekuk Polisi di Muara Wis Kukar

Petugas menemukan AD sedang berada di dalam rumah, terlihat santai sambil bermain ponsel.

Saat penggeledahan dilakukan, di samping AD ditemukan tas selempang cokelat yang berisi delapan bungkus kecil narkotika jenis sabu.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu delapan bungkus plastik klip sabu dengan total berat 2,59 gram, sebuah kotak besi tempat penyimpanan.

Kemudian, dompet merah, sendok takar dari sedotan, handphone merk OPPO, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Diduga uang tersebut merupakan hasil transaksi barang haram narkoba.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin oleh AKP Suyoko.

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada 4 November 2024 tentang aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan yang diduga kuat berhubungan dengan perdagangan narkoba.

Baca juga: Polsek Sangasanga Ringkus Karyawan Swasta Pengedar Barang Haram di Kukar

Mendapat informasi tersebut, tim kepolisian melakukan pengawasan ketat di sekitar lokasi yang dilaporkan warga. 

Setelah mengamati adanya aktivitas yang mencurigakan, pada dini hari tanggal 6 November, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Tidak Menyangka Diawasi

Tersangka AD yang tidak menyadari pengawasan petugas, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved