Kabar Artis

9 Fakta Zumi Zola yang Bakal Nikahi Putri Zulhas, Mantan Gubernur Jambi dan Eks Napi Korupsi

Berikut 9 fakta Zumi Zola yang bakal menikahi Futri Zulya Savitri, putri Zulhas akhir tahun ini. Mantan Gubernur Jambi dan eks napi korupsi

Editor: Amalia Husnul A
Instagram zumizolazulkiflinurdin/Tribunnews.com-Irwan Rismawan
FAKTA ZUMI ZOLA - Berikut 9 fakta Zumi Zola yang bakal menikahi Futri Zulya Savitri, putri Zulhas akhir tahun ini. Mantan Gubernur Jambi dan eks napi korupsi 

 7. Terciduk KPK

Baru dua tahun menjadi gubernur, Zumi Zola diciduk oleh KPK.

Ia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Penangkapan Zumi Zola merupakan pengembangan perkara kasus suap RAPBD Jambi. 

Kendati sudah menjadi tersangka sejak awal Februari 2018, Zumi baru ditahan KPK pada 9 April 2018.

Setelah menjalani beberapa kali masa persidangan, Zumi Zola dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura. 

Selain itu, eks Gubernur Jambi tersebut terbukti menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor. 

Majelis hakim merinci gratifikasi diterima Zumi dari orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar. 

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard. 

Zumi juga menerima uang dari Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura. 

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadinya dan keluarganya. 

Selain gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp16,34 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. 

Suap juga diberikan agar Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) disetujui menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Baca Selanjutnya: Kabar zumi zola ditahan kpk lalu dicerai istri kini kesulitan melihat karena derita penyakit

 8. Bebas bersyarat setelah 4 tahun di penjara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved