Berita Kubar Terkini

Disnakertrans Kubar Fasilitasi Dialog antara Perusahaan dan Warga soal Wajib Lapor Lowongan Kerja

Difasilitasi Disnakertrans Kutai Barat, perusahaan dan warga lakukan dialog tentang wajib lapor lowongan kerja.

|
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Febriawan
Dialog soal wajib lapor lowongan kerja antara perusahaan dan warga yang difasilitasi Disnakertrans Kubar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dialog wajib lapor lowongan pekerjaan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali digelar.

Dialog yang dilaksanakan pada Rabu (13/11/2024) di Kantor PT Fajar Sakti Prima ini dihadiri manajemen PT Nirmala Matranusa, kasi Trantib Kecamatan Muara Pahu, petinggi Kampung Sebelang, ketua BPK Kampung Sebelang, kepala Adat Kampung Sebelang, serta sejumlah masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan ini, Disnakertrans mengimbau agar perusahaan patuh dan taat terhadap peraturan ketenagakerjaan, yaitu kewajiban untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaanya. 

Demikian juga, perencanaan tenaga kerja dalam jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan ke depan kepada masyarakat sekitar daerah operasi perusahaan disampaikan pada Disnakertrans.

Baca juga: Korupsi Pemasangan kWh Listrik untuk Masyarakat Kurang Mampu, Kepala Disnakertrans Kubar Ditangkap

Sementara itu, Kabid P3TK Disnakertrans Kutai Barat Herlina Christine pada Jumat (15/11/2024) hari ini menuturkan, hal itu penting dilakukan agar Disnaketrans dan masyarakat dapat mempersiapkan calon tenaga kerja yang terampil dan siap kerja.  

Kesiapan tersebut berupa melakukan pelatihan kerja dan pelaksanaan pemagangan kerja yang sesuai dengan permintaan perusahaan.

Dalam dialog tersebut semua pihak bersama-sama menyepakati informasi lowongan pekerjaan wAJIB terlebih dahulu diinformasikan kepada Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Perpres RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Herlina mengatakan, kegiatan dialog ini merupakan bagian dari implementasi atas inovasi yang dilakukan oleh Disnakertrans dalam mencari solusi bagi masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

Baca juga: Kepala Disnakertrans Kubar Diancam 20 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Bantuan kWh Listrik

Meskipun dalam kesepakatan ini lebih memprioritaskan masyarakat atau kampung yang berada di wilayah kerja perusahaan FSP dan NM, masyarakat di luar wilayah tersebut juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama.  

Dalam kesempatan ini juga disampaikan permintaan dari masyarakat Kampung Sebelang.

Seperti yang disampaikan oleh petinggi Kampung Sebelang, Edy Sopin Hadi, bahwa jabatan non skill agar bisa dipenuhi oleh masyarakat di sekitar wilayah terdekat perusahaan. (*)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved