Tribun Kaltim Hari Ini

Korupsi Pemasangan kWh Listrik untuk Masyarakat Kurang Mampu, Kepala Disnakertrans Kubar Ditangkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH sebagai tersangka tindak pidana korupsi, perkara proyek pemasangan kWh (kilowatt hour) listrik kepada masyarakat tidak mampu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH sebagai tersangka tindak pidana korupsi, perkara proyek pemasangan kWh (kilowatt hour) listrik kepada masyarakat tidak mampu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kubar.

Masih mengenakan PDH (Pakaian Dinas Harian) ASN, langsung dikenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat keluar dari
ruangan pemeriksaan.

Didampingi petugas Kejari Kubar, ia melangkah menuju mobil tahanan.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar Capai Rp5,2 Miliar

Baca juga: Kepala Disnakertrans Kubar Diancam 20 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Bantuan kWh Listrik

RH hanya diam, enggan berkata apapun saat sejumlah awak media ingin mewawancarainya.

"Izin pak, ada yang mau disampaikan?" tanya awak media.

RH saat akan ditahan di sel tahanan Polres Kubar, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
RH saat akan ditahan di sel tahanan Polres Kubar, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

"Tidak ada," jawab RH, sembari terus berjalan menuju mobil tahanan di depan pintu masuk kantor kejari.

Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara menjelaskan, RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berkaitan ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabag Kesrasos Setkab Kubar kala itu.

Baca juga: Kepala Disnakertras Kubar RH Ditahan usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan kWh Listrik

Di mana bantuan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu ini dikucurkan melalui Kesrasos.

Saat ini RH menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat.

Di mana RH bersama-sama SA, yang sebelumnya sudah ditahan, selaku Penyedia Jasa.

Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kubar Tetapkan Kepala Disnakertrans Tersangka Korupsi Bantuan kWh Listrik

Dalam pelaksanaannya, PPK tidak memeriksa kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.

Untuk diketahui, dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran hibah sebesar Rp66.807.742.549 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61 persen.

Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp10.700.000.000 diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan Kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved