Berita Balikpapan Terkini

Aksi Curanmor di Jalan Gunung Gembira Balikpapan Terekam CCTV, Motor Raib Usai Ditinggal Salat Jumat

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Gunung Gembira,Kelurahan Baru Ilir

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Balikpapan Barat menangkap EN (25), tersangka pencurian motor Honda Beat di Jalan Gunung Gembira, setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV. tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLSEK BALIKPAPAN BARAT 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Gunung Gembira,Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/11/2024). 

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 15.38 WITA itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp18 juta bagi korban. 

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KT 2219 HV.

"Saksi RH meminjam motor untuk mengantar anak korban ke sekolah, lalu memarkirnya di depan rumah korban usai salat Jumat. Saat kembali, motor tersebut sudah hilang," jelas Ipda Hendik, Minggu (17/11/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tim Aligator Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Tenggarong

Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak Satu Keluarga di Balikpapan, Buron Curanmor yang Tewaskan Anak 4 Tahun

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Rekaman tersebut menunjukkan seorang pria membawa sepeda motor yang diduga hasil curian.  

“Dari hasil identifikasi, tersangka diketahui berinisial EN (25), warga Jalan Gunung Gembira, Kelurahan Baru Ilir. EN juga diketahui pernah terlibat kasus serupa di wilayah hukum yang sama,” jelas Ipda Hendik.  

Tim Polsek Balikpapan Barat akhirnya menangkap EN pada Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 01.30 WITA. 

Tersangka ditangkap di area permukiman warga setelah dilakukan pengejaran intensif. 

Sepeda motor hasil curian ditemukan di sebuah rumah warga yang digunakan EN untuk menitipkan barang tersebut.  

Barang bukti berupa sepeda motor dan rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat.

Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurida dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: 25 Tersangka Curanmor Diringkus, Polresta Samarinda Juga Amankan 20 Sepeda Motor Curian

 Ipda Hendik menegaskan komitmen Polsek Balikpapan Barat dalam menangani kasus kejahatan berupa pencurian kendaraan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang-barang berharga agar kejadian serupa dapat dicegah,” tambahnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved