Tribun Kaltim Hari Ini

25 Tersangka Curanmor Diringkus, Polresta Samarinda Juga Amankan 20 Sepeda Motor Curian

Selama 21 hari Polresta Samarinda bersama 6 jajaran Polsek berhasil meringkus 25 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN KALTIM
Selama 21 hari, Polresta Samarinda bersama 6 jajaran polsek berhasil meringkus 25 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selama 21 hari, Polresta Samarinda bersama 6 jajaran polsek berhasil meringkus 25 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Puluhan tersangka itu tertangkap selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2024 yang berlangsung sedari 12 September hingga 1 Oktober 2024.

Dalam operasi ini terdapat 19 laporan polisi (LP), baik ungkapan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda maupun jajaran polsek.

"Dari 25 tersangka 3 di antaranya memang sudah TO (target operasi) dan dalam pengungkapan ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 20 sepeda motor," sebut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Ini Pengakuan Residivis Curanmor Saat Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan

Tidak hanya eksekutor, Kepolisian Resor Kota Samarinda juga berhasil menangkap para penadah curanmor di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Modus para pelaku pun bermacam-macam. Ada yang merusak tempat kunci, melarikan motor dengan kunci kontak masih menempel hingga dibawa kabur oleh orang sekitar korban. "Beraksinya kadang sendiri, tidak jarang berdua hingga berkelompok," ungkapnya.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Operasi jaran ini sendiri bertujuan untuk menekan angka kriminal pencurian sepeda motor.

DIAMANKAN - Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim Polresta Samarinda saat merilis kasus selaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (17/10/2024). (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim Polresta Samarinda saat merilis kasus selaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (17/10/2024). (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)


Selain upaya tersebut, polisi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada menjaga barang-barang berharga hingga kendaraan masing-masing.

Baca juga: Polsek Tabang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kukar, Pelaku Masih Berusia 20 Tahun

Kombes Pol Ary Fadli juga memberi beberapa tips guna meminimalisasi terjadinya curanmor, seperti selalu meletakan kendaraan di lokasi yang aman atau parkir yang sudah disediakan dan tidak meninggalkan kunci kontak di motor walaupun hanya sesaat.

"Contoh, misal ke warung atau belanja di pasar. Jangan karena alasan sebentar saja dan tidak jauh, jadi meninggalkan kunci kontaknya. Kadang malah ada yang motornya dibiarkan hidup di pinggir jalan," bebernya.

"Memang harus selalu waspada. Karena pelaku kejahatan kalau bukan nekat ya memanfaatkan kesempatan," tegasnya.(ave)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved